Polisi Ringkus Penipu di Sukabumi yang Mengaku Bisa Keluarkan Orang dari Tahanan
Unit Reskrim Polsek Sukaraja, Kota Sukabumi, Jawa Barat meringkus seorang pria berinisial R (41).
Editor: Adi Suhendi
![Polisi Ringkus Penipu di Sukabumi yang Mengaku Bisa Keluarkan Orang dari Tahanan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolres-sukabumi-kota-akbp-susatyo-purnomo-condro_20181019_200159.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Unit Reskrim Polsek Sukaraja, Kota Sukabumi, Jawa Barat meringkus seorang pria berinisial R (41).
Pria tersebut ditangkap karena diduga bertindak sebagai makelar kasus di kepolisian.
Penangkapan warga Desa Selawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, ini berdasarkan laporan seorang korban.
Baca: Penyidik Turki Sisir Hutan Kota Istanbul Dalam Kasus Khashoggi
Pelaku R berjanji akan membantu keluarga korban yang sedang berperkara di kepolisian.
"Pelaku berjanji bersedia mengeluarkan saudaranya korban dari tahanan di Polres Sukabumi," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di Polsek Sukaraja, Jumat (18/10/2018) sore.
Korban, lanjut dia, telah menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada tersangka R pada Minggu (12/8/2018).
Baca: Ditangkap Jadi Admin Grup Gay di Facebook, 2 Pria di Bandung Dapat Untung dari Jual Alat Kontrasepsi
Uang tersebut adalah uang tebusan untuk mengurus Manap yang sedang berperkara di Polres Sukabumi di Palabuhanratu.
"Tersangka ini berjanji kepada korban bisa mengeluarkan Saudara Manap dari tahanan polisi selama tiga hari," ujar dia.
"Namun hingga batas waktu yang dijanjikan saudara Manap masih berada di tahanan," katanya.
Menurut Susatyo, korban akhirnya melaporkanmya ke Polsek Sukaraja.
Baca: Jokowi Akan Berikan Dana untuk Kelurahan di Wilayah Perkotaan Tahun Depan
Berdasarkan laporan tersebut, anggotanya menyelidiki perkara hingga akhirnya pelaku R ditangkap.
Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 15 juta dari korban kepada tersangka R.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat KUHPidana pasal 378 dan atau pasal 372 terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Susatyo mengimbau agar warga tidak mudah kena bujuk rayu dengan janji-janji orang yang bisa mengurus dan menyelesaikan perkara di kepolisian layaknya makelar kasus.
"Kalau ada warga yang sedang berpekara di kepolisian ikuti saja prosedur dan tahapan hukumannya. Jangan mudah kena bujuk rayu," imbau dia.
Penulis : Kontributor Sukabumi, Budiyanto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengaku Bisa Keluarkan Orang dari Penjara, Seorang Pria Ditangkap