Direktur RSHS Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Limbah Medis
Polres Aceh Barat menetapkan Direktur Rumah Sakit Harapan Sehat (RSHS), dr TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran limbah medis.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat menetapkan Direktur Rumah Sakit Harapan Sehat (RSHS), dr TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran limbah medis di rumah sakit tersebut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Isral SIK kepada Serambi kemarin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan beberapa hari lalu.
"Sudah ditetapkan tersangka dengan ditingkatkan kasusnya," kata Iptu M Isral.
Meski sudah ditetapkan tersangka, TR tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara dan proses hukum tetap berlanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal yang sama dengan dua tersangka lain sudah ditetapkan sebelumnya.
"Tersangka dijerat Pasal 59 Ayat 4 jo Pasal 102 dan atau Pasal 59 jo Pasal 103 Undang-undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman penjara dalam kasus tersebut selama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar," ujarnya.
Seperti diberitakan, Polres Aceh Barat menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien (RSUCND) dr F dan Direktur Rumah Sakit Montela (RSM), S di Meulaboh Aceh Barat sebagai tersangka.
Baca: Mayat Membusuk di Ruko Pasar Pannampu Diduga Remaja Perempuan Berusia 19 Tahun
Keduanya ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres pada Kamis (11/10/2018) lalu dalam kasus dugaan pencemaran limbah medis mengandung bahan berbahaya dan beracun di dua rumah sakit milik pemerintah dan swasta tersebut.
Ikuti Perkembangan
Sementara itu Wakil Bupati Aceh Barat H Banta Puteh Syam kepada wartawan, Jumat (19/10/2018) belum memberi tanggapan.
"Kita lihat perkembangannya," kata Banta Puteh.
Seperti diketahui dr F merupakan Direktur RSCND yang dilantik Bupati Ramli MS beberapa bulan silam untuk memimpin rumah sakit milik Pemkab Aceh Barat.
Sementara untuk Direktur RS Harapan Sehat, dr TR juga merupakan PNS yang bertugas di Pemkab Aceh Jaya.
Sedangkan Direktur RS Montela juga PNS yang bertugas di jajaran Dinas Kesehatan Pemkab Aceh Barat.(riz)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Direktur RSHS Jadi Tersangka