Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Miras Racikan di Bandung yang Tewaskan Puluhan Orang Divonis 20 Tahun Penjara

Samsudin Simbolon, bos minuman keras (miras) dinyatakan bersalah lantaran telah meracik miras yang menyebabkan melayangnya puluhan jiwa.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bos Miras Racikan di Bandung yang Tewaskan Puluhan Orang  Divonis 20 Tahun Penjara
tribunnews.com
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Samsudin Simbolon, bos minuman keras (miras) dinyatakan bersalah lantaran telah meracik miras yang menyebabkan melayangnya puluhan jiwa.

Majelis Hakim memvonis Samsudin dengan hukuman 20 tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/10/2018).

"Menjatuhkan pidana kepada Samsudin Simbolon dengan hukuman penjara 20 tahun," ujar Majelis Hakim Titi Maria Romlah yang membacakan amar putusannya.

Hakim membacakan hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum dan meracik minuman bukan untuk membuat orang lain meninggal dunia.

"Sementara yang memberatkan perbuatannya membuat orang lain meninggal dunia dan beberapa orang dirawat," katanya.

Dikatakan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, Samsudin terbukti bersalah meracik miras berlabel gingseng yang menewasakn puluhan orang.

Berita Rekomendasi

Samsudin terbukti bersalah berdasarkan Pasal 20 KUHP ayat 2.

Putusan yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Samsudin pidana seumur hidup.

"Samsudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ucapnya.

Atas vonis tersebut, Samsudin meminta waktu pikir-pikir.

Hal serupa diungkapkan JPU Kejari Bale Bandung yang diketuai Handro Wasisto.


Meski begitu, ditemui usai sidang, Samsudin mengaku tak mengerti soal hukum sehingga tak banyak berkomentar.

Sementara itu, di persidangan lainnya, istri Samsudin, Hamciak Manik divonis tujuh tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas