Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Miras Racikan di Bandung yang Tewaskan Puluhan Orang Divonis 20 Tahun Penjara

Samsudin Simbolon, bos minuman keras (miras) dinyatakan bersalah lantaran telah meracik miras yang menyebabkan melayangnya puluhan jiwa.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bos Miras Racikan di Bandung yang Tewaskan Puluhan Orang  Divonis 20 Tahun Penjara
tribunnews.com
ilustrasi 

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Kusnaeni.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik Hukuman penjara tujuh tahun," ucap Kusnaeni.

Hamciak terbukti turut serta dalam bisnis miras racikan itu.

Dia terbukti melanggar pasal 204 ayat 2 KUHPidana.

Hukuman terhadap Hamciak di bawah tuntutan yang diberikan jaksa selama 10 tahun.

Mendengar vonis hukuman tersebut, Hamciak sempat jatuh pingsan.

Dia kemudian dibawa ke ruang kesehatan PN Bale Bandung.

BERITA REKOMENDASI

Meski tanpa Hamciak, sidang tetap dilanjutkan.

Nicholas Sinaga, penasihat hukum Hamciak meminta waktu pikir-pikir, begitupun dengan jaksa penuntut umum. (*)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas