Bos Miras Racikan di Bandung yang Tewaskan Puluhan Orang Divonis 20 Tahun Penjara
Samsudin Simbolon, bos minuman keras (miras) dinyatakan bersalah lantaran telah meracik miras yang menyebabkan melayangnya puluhan jiwa.
Editor: Sugiyarto
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Kusnaeni.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik Hukuman penjara tujuh tahun," ucap Kusnaeni.
Hamciak terbukti turut serta dalam bisnis miras racikan itu.
Dia terbukti melanggar pasal 204 ayat 2 KUHPidana.
Hukuman terhadap Hamciak di bawah tuntutan yang diberikan jaksa selama 10 tahun.
Mendengar vonis hukuman tersebut, Hamciak sempat jatuh pingsan.
Dia kemudian dibawa ke ruang kesehatan PN Bale Bandung.
Berita Rekomendasi
Meski tanpa Hamciak, sidang tetap dilanjutkan.
Nicholas Sinaga, penasihat hukum Hamciak meminta waktu pikir-pikir, begitupun dengan jaksa penuntut umum. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.