Ini yang Terjadi pada Gembong Narkoba Otak Pembunuhan Sekeluarga di Makassar Sebelum Tewas di Lapas
Tersangka kasus pidana narkoba dan pembunuhan sekeluarga enam orang di Makassar, Akbar Ampuh ditemukan tewas di lapas. Ini yang terjadi padanya.
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pidana narkoba dan pembunuhan sekeluarga enam orang, Akbar Ampuh alias Rangga alias Angga bin Sangking (32) ditemukan tewas di Blok I/1 Lapas Klas I Gunungsari, Makassar, Senin (22/10/2018).
Akbar diduga bunuh diri dan mayatnya ditemukan dalam keadaan terborgol di samping jamban ruang isolasinya sebelum sarapan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, dalam jumpa pers di halaman Lapas Klas I Makassar, Gunungsari, Jl Sultan Alauddin, Senin (22/10/2018) pukul 14.30 Wita.
“Terpidana ditemukan meninggal di sel isolasi. Dia pakai borgol sel isolasi,” kata Kompol Wirdhanto Hadicaksono.
Mayat gembong narkoba sekaligus terpidana mati otak pembunuhan satu keluarga di Jl Tinumbu 166 B, Kelurahan Lembo, Kecamatan Ujungpandang, Makasssar itu tertelungkup di undakan tangga jamban kamar isolasinya.
Dia memakai kaus putih dan celana puntung selutut.
Ujung borgol ‘napi isolasi’ ini mengikat di kaki kanan, ujung lain di tangan kiri.
Kematiannya hanya berselang setelah kasus pidana keempatnya, -pembunuhan berencana- masih dalam tahap penyusunan akhir berita acara penuntutan di Kejaksaan Negeri Makassar.
Rencananya, awal November 2018, mendatang, Akbar akan menjalani tahap pertama sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar.
Sementara itu, pihak keluarga mengaku telah ikhlas saat diberitahu Akbar bunuh diri dan tak tahu menahu kondisi sang anak selama di penjara.
Mereka putus komunikasi.
Sementara Annisa (25 tahun), istri Akbar, yang setiap akhir pekan atau Jumat, datang membesuk suami bersama anak, sama sekali tak ada kabar.
Sejak September, Akbar diisolasi di sel ukuran 2x1,5 m di sisi belakang lapas tertua di Sulawesi tersebut.
Di sel isolasi, Akbar bersama seorang teman, tersangka kasus narkotika dan pembunuhan berencana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.