Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini yang Terjadi pada Gembong Narkoba Otak Pembunuhan Sekeluarga di Makassar Sebelum Tewas di Lapas

Tersangka kasus pidana narkoba dan pembunuhan sekeluarga enam orang di Makassar, Akbar Ampuh ditemukan tewas di lapas. Ini yang terjadi padanya.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Ini yang Terjadi pada Gembong Narkoba Otak Pembunuhan Sekeluarga di Makassar Sebelum Tewas di Lapas
Tribun Timur/Darul Amri
Petugas Inafis Polrestabes Makassar, Dokpol Polda Sulsel bersama penyidik Polsek Rappocini di lokasi. Tersangka pembakaran satu keluarga Akbar daeng Ampuh (32) meninggal, di Lapas Makassar, Senin (22/10/2018). 

Dari keterangan resmi polisi, teman itu baru tahu, jika rekan satu selnya meninggal dunia setelah badan Akbar diguncang-guncang, tapi tetap tak bergerak.

Ada fakta lain, yang terungkap dari misteri kematian Akbar.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Budi Sarwono, mengungkapkan saat mengetahui keterlibatan Akbar dalam pembakaran rumah yang menewaskan enam orang sekeluarga, pihaknya berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar, Kamis (9/8/2018).

Saat akan ditangkap, Akbar yang juga narapidana kasus peredaran narkoba dan kasus pembunuhan, menghuni bilik sel di Blok F, melawan.

Akbar mengacungkan senjata tajam ke arah petugas sehingga petugas melempaskan pepper gun atau penembak merica ke arah bandar narkoba itu.

Namun narapidana kasus pembunuhan tersebut melarikan diri ke dalam toilet sel.

Petugas terpaksa melepaskan gas air mata ke dalam sel tahanan, yang membuat Akbar terpaksa keluar dari kamar lantaran sesak napas.

Berita Rekomendasi

Barang Ilegal

Saat menggeledah kamar sel Akbar di Blok F, ditemukan empat alat komunikasi dan timbangan elektrik.

Diduga barang-barang ilegal itu yang digunakan berkomunikasi dengan dunia luar.

Menurut Budi, barang ilegal itu dimasukkan oleh pembesuk.

Dugaan itu diamini setelah petugas lapas berhasil mengamankan perempuan yang mencoba memberikan gawai kepada Ampuh, 17 Juni lalu.

Tamu napi itu belakangan diketahui Diah Tifani (19), perempuan kelahiran Jakarta.

"HP itu berasal dari pengunjung yakni Diah Tifani (19). Saat ini, kami sudah pasang fotonya di depan dan dilarang untuk membesuk lagi ke Lapas," terang Budi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas