Ini yang Terjadi pada Gembong Narkoba Otak Pembunuhan Sekeluarga di Makassar Sebelum Tewas di Lapas
Tersangka kasus pidana narkoba dan pembunuhan sekeluarga enam orang di Makassar, Akbar Ampuh ditemukan tewas di lapas. Ini yang terjadi padanya.
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pidana narkoba dan pembunuhan sekeluarga enam orang, Akbar Ampuh alias Rangga alias Angga bin Sangking (32) ditemukan tewas di Blok I/1 Lapas Klas I Gunungsari, Makassar, Senin (22/10/2018).
Akbar diduga bunuh diri dan mayatnya ditemukan dalam keadaan terborgol di samping jamban ruang isolasinya sebelum sarapan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, dalam jumpa pers di halaman Lapas Klas I Makassar, Gunungsari, Jl Sultan Alauddin, Senin (22/10/2018) pukul 14.30 Wita.
“Terpidana ditemukan meninggal di sel isolasi. Dia pakai borgol sel isolasi,” kata Kompol Wirdhanto Hadicaksono.
Mayat gembong narkoba sekaligus terpidana mati otak pembunuhan satu keluarga di Jl Tinumbu 166 B, Kelurahan Lembo, Kecamatan Ujungpandang, Makasssar itu tertelungkup di undakan tangga jamban kamar isolasinya.
Dia memakai kaus putih dan celana puntung selutut.
Ujung borgol ‘napi isolasi’ ini mengikat di kaki kanan, ujung lain di tangan kiri.
Kematiannya hanya berselang setelah kasus pidana keempatnya, -pembunuhan berencana- masih dalam tahap penyusunan akhir berita acara penuntutan di Kejaksaan Negeri Makassar.
Rencananya, awal November 2018, mendatang, Akbar akan menjalani tahap pertama sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar.
Sementara itu, pihak keluarga mengaku telah ikhlas saat diberitahu Akbar bunuh diri dan tak tahu menahu kondisi sang anak selama di penjara.
Mereka putus komunikasi.
Sementara Annisa (25 tahun), istri Akbar, yang setiap akhir pekan atau Jumat, datang membesuk suami bersama anak, sama sekali tak ada kabar.
Sejak September, Akbar diisolasi di sel ukuran 2x1,5 m di sisi belakang lapas tertua di Sulawesi tersebut.
Di sel isolasi, Akbar bersama seorang teman, tersangka kasus narkotika dan pembunuhan berencana.
Dari keterangan resmi polisi, teman itu baru tahu, jika rekan satu selnya meninggal dunia setelah badan Akbar diguncang-guncang, tapi tetap tak bergerak.
Ada fakta lain, yang terungkap dari misteri kematian Akbar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Budi Sarwono, mengungkapkan saat mengetahui keterlibatan Akbar dalam pembakaran rumah yang menewaskan enam orang sekeluarga, pihaknya berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar, Kamis (9/8/2018).
Saat akan ditangkap, Akbar yang juga narapidana kasus peredaran narkoba dan kasus pembunuhan, menghuni bilik sel di Blok F, melawan.
Akbar mengacungkan senjata tajam ke arah petugas sehingga petugas melempaskan pepper gun atau penembak merica ke arah bandar narkoba itu.
Namun narapidana kasus pembunuhan tersebut melarikan diri ke dalam toilet sel.
Petugas terpaksa melepaskan gas air mata ke dalam sel tahanan, yang membuat Akbar terpaksa keluar dari kamar lantaran sesak napas.
Barang Ilegal
Saat menggeledah kamar sel Akbar di Blok F, ditemukan empat alat komunikasi dan timbangan elektrik.
Diduga barang-barang ilegal itu yang digunakan berkomunikasi dengan dunia luar.
Menurut Budi, barang ilegal itu dimasukkan oleh pembesuk.
Dugaan itu diamini setelah petugas lapas berhasil mengamankan perempuan yang mencoba memberikan gawai kepada Ampuh, 17 Juni lalu.
Tamu napi itu belakangan diketahui Diah Tifani (19), perempuan kelahiran Jakarta.
"HP itu berasal dari pengunjung yakni Diah Tifani (19). Saat ini, kami sudah pasang fotonya di depan dan dilarang untuk membesuk lagi ke Lapas," terang Budi.
Hutang Narkoba
Akbar dan pelaku pembakar rumah Jl Tinumbu adalah jaringan kartel narkoba di Makassar.
Selain Akbar, pelaku pembakaran lainnya adalah Andi Ilham Agsari (23), Wandi (23), Haidir Muttalib (25), dan Riswan Idris (23).
Satu dari enam korban tewas kebakaran, Muhammad Fahri alias Desta, berutang narkoba sebesar Rp 10 juta
Dari dalam penjara, Akbar pun memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Rahmat alias Appang yang masih buron untuk menagih utang hasil penjualan narkoba.
Akbar pernah memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui seorang rekannya.
Namun, uang hasil penjualan tidak disetorkan sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih.
“Utang narkoba tidak dibayar, Andi Ilham Agsari dan Appang kemudian menganiaya Fahri."
Tidak puas, keduanya pun meminta bantuan lima temannya yang sudah ditangkap terus mencari Fahri yang sedang bersembunyi di rumah kakeknya, H Sanusi (70), yang tak jauh dari rumahnya."
"Setelah mengetahui keberadaan Fahri, ketujuh pelaku kemudian membakar rumah tempat persembunyian Fahri pada dini hari saat seluruh penghuni rumah tertidur pulas,” bebernya.
Dalam kasus itu, lanjut Irwan, para pelaku dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 dan Pasal 340 subsider 187 juncto Pasal 55 KUHP
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Otak Pembunuhan Sekeluarga Tewas di Lapas, Ini Terjadi pada Akbar Ampuh Sebelum Menemui Ajal