Kisah Sedih Istri Siri Pamong di Malang, Merasa Disia-siakan Ciok Gugat Irvan Rp 800 Juta
Dia ditinggal dan tidak mendapatkan nafkah dari sang suami yang asal Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
Editor: Hendra Gunawan
"Saya ingin hak saya terpenuhi, dia (Irvan) awalnya beri etikat baik tapi kini ia mengingkari, saya ingin menggugat dia," katanya.
Sedang kuasa hukum Ciok, Jayawardhana, menyayangkan perbuatan suami siri Ciok sebagai perbuatan yang tak elok dicontoh oleh masyarakat, terlebih Irvan merupakan perangkat desa.
"Harusnya dia datang sebagai laki laki yang bertanggung jawab. Memang itu fakta, dia ini kan pamong desa harusnya memberi contoh baik kepada masyarakat," terang Jayawardhana.
Jawardhana menjelaskan, perbuatan Irvan merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana menurut kaidah hukum Yurisprudensi No 3191 K/Pdt/1984.
Bahwasanya perbuatan Irvan tidak memenuhi perjanjian untuk melangsungkan perkawinan, serta termasuk sebagai pelanggaran norma kesusilaan.
"Itu perbuatan melawan hukum, tergugat melakukan pelanggaran norma kesusilaan dan penekanan secara psikologis kepada Ciok," imbuh Jayawardhana.
Dalam perkara ini, Ciok memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Kepanjen mengadili dan memberi putusan, salah satunya meminta tergugat (Irvan) membayar ganti rugi.
"Ciok hanya ingin haknya dipenuhi ganti rugi salah satunya biaya penghidupan selama masih berhubungan Rp 300 juta dan pemulihan nama baik Rp 800 juta dan gugatan lainnya," pungkas Jayawardhana. (Erwin Wicaksono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kisah Pilu Istri Siri Seorang Pamong di Malang, Janji Manis M Irvan Berbuah Gugatan Rp 800 Juta,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.