Penasehat Hukum Ahmad Dhani Ajukan 3 Saksi Ahli ke Polda Jatim, Ini Tujuannya
Penasehat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara, akan menyodorkan tim ahli untuk diperiksa oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penasehat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara, akan menyodorkan tim ahli untuk diperiksa oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani.
Pihaknya berharap Polda Jatim menerima yang sekaligus memeriksa keterangan dari para ahli (Versi Dhani) untuk kepentingan Compare (Pembandingan) uji untuk mengetahui adanya unsur pidana atau tidak.
"Ketika dirembuk maka pada akhirnya kita harapkan ini tidak masuk unsur pidana karena kontruksi hukumnya akan struktur hukumnya akan jelas. Mas Dhani tidak menyebutkan subyek hukum seseorang siapa yang dihinakan dan dicemarkan," ungkapnya.
Baca: Ahmad Dhani Sebut Kasus yang di Hadapinya di Polda Jatim Kecil
Baca: Pengakuan Ahmad Dhani Soal Pemeriksaannya di Polda Jatim, Sempat Nonton Laga Timnas U-19 Indonesia
Oleh karena itu, kata Aldwin, berikutnya pihaknya akan memberikan surat permohonan untuk Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada penyidik Polda Jatim.
"Saya yakin dari berbagai ahli yang ada nanti akan menyampaikan kalau memang ini tidak masuk unsur pidananya," jelasnya.
Pihak kuasa hukum Ahmad Dhani membawa surat kuasa terkait penanganan tuduhan kasus pencemaran nama baik yaitu menyodorkon tim ahli, itupun apabila disetujui SP3 sesuai kewenangan definitif penyidik Polda Jatim.
Adapun tim ahli versi Ahmad Dhani yaitu:
1. Ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Teguh Arifiyadi Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo RI.
2. Ahli hukum pidana Dr Abdul Chair Ramadhan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah.
3. Ahli Bahasa Bidang Lingusistik Forensik Dr. Andika Dutha Bachari Akdemisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.
Masih kata Aldwin, pihaknya merasa pihak Kepolisian terlalu terburu-buru menetapkan Dhani sebagai tersangka setelah panggilan pertama sebagai saksi.
"Seharusnya, yang bersangkutan dipanggil dulu oleh penyidik diberi kesempatan ada ahli melalui kuasa hukumnya yang diminta keterangan," paparnya.