Pria di Bojonegoro yang Bunuh Bapak Kandung Pernah Alami Gangguan Jiwa
Mahfud (45), warga Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang membunuh bapak kandungnya
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Mahfud (45), warga Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro yang membunuh bapak kandungnya karena masalah stiker, ternyata memiliki riwayat gangguan jiwa.
Kapolsek Balen, AKP Rasito mengatakan, pelaku bahkan pernah dirawat di RS Jiwa.
"Pelaku diketahui pernah mengalami gangguan kejiwaan," kata Kapolsek Balen, AKP Rasito kepada wartawan, Kamis (25/10/2018)
Saat akan diamankan petugas kepolisian, pelaku masih menyimpan senjata tajamnya, sehingga petugas berupaya membujuk.
Kemudian, dengan berbagai pertimbangan pelaku ditangkap secara paksa.
"Pelaku beserta barang bukti kami amankan," beber Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menerangkan bahwa keterangan tetangga yang menyebut bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, masih terus didalami dan masih sebatas dugaan.
Penyidik berencana melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.
"Kasus masih didalami penyidik, pelaku dapat dijerat pasal 338 sub pasal 351 (3) KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahfud menusuk ayahnya, Darmin (75), tepat di dada hingga tewas.
Pembunuhan itu dilakukan Mahfud setelah sang ayah menegurnya karena Mahfud merobek stiker yang tertempel di kaca rumah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.