Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Terdakwa Pembunuh Asun, Istri dan Anaknya Dihukum Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Ridwan yang didakwa membunuh Asun bersama istri dan anaknya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ridwan Terdakwa Pembunuh Asun, Istri dan Anaknya Dihukum Mati
Serambi Indonesia
Terdakwa Ridwan mengangkat tangannya untuk dipasangkan borgol oleh polisi seusai mengikuti sidang di PN Banda Aceh, Rabu (24/10)/2018. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Ridwan alias Iwan (22) yang didakwa membunuh Tjie Sun alias Asun bersama istrinya, Minarti (39) dan putra mereka, Calliestos NG (8).

Putusan itu dibacakan dalam sidang pamungkas di pengadilan setempat, Rabu (24/10/2018).

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Baca: Main Piano Lalu Pesan Kopi, FX Ong Kumpulkan Karyawan Jelang Ditemukan Tewas

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Asun sekeluarga sebagaimana dakwaan primer jaksa.

"Menyatakan terdakwa Ridwan alias Iwan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 340 KUHPidana. Menjatuhkan hukuman pidana dengan hukuman mati," kata Hakim Ketua, Totok Yanuarto MH didampingi hakim anggota, Muzakir MH dan Roni Susanta SH pada sidang pamungkas kemarin.

Pembunuhan sadis itu terjadi di dalam rumah toko (ruko) yang sekaligus dijadikan gudang barang grosir milik korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (5/1/2018).

Asun merupakan majikan dari terdakwa Ridwan.

Baca: Penyidik Polda Jabar Pastikan Video Bendera Dibakar Bukan Video Asli Tapi Sudah Dipotong

Berita Rekomendasi

Di muka persidangan, Ridwan, warga Desa Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya itu juga telah mengakui perbuatannya.

Menurut Ridwan, ia melakukan itu karena merasa tersinggung dan sakit hati kepada majikannya saat mengeluarkan kata-kata kasar yang tak bisa ia terima.

Kata-kata Asun yang membuat Ridwan kalap hingga melakukan pembunuhan adalah "Wan... Cepat, ligat sikit kau, lambat kali kau, tidak jelas, pu***** kau."

Menurut kuasa hukum Ridwan, Kadri Sufi SH, pernyataan yang dinilai kasar tersebut sudah sering diucapkan Asun kepada Ridwan.

Karena itu pula Ridwan yang merasa tersinggung akhirnya menghabisi nyawa Asun dengan cara memukul kepala Asun dengan tangan kosong hingga korban jatuh ke lantai dan tak sadarkan diri.

Baca: Satu Keluarga Tewas, Polisi Temukan Surat Wasiat: Aku Sudah Sangat Lelah, Maafkan Aku

Ridwan juga memukul korban dengan balok dan menggorok lehernya dengan pisau yang diambil dari dapur rumah korban.

Takut perbuatannya terbongkar, Ridwan juga menghabisi istri Asun yang baru selesai mandi dan anak Asun yang tanpa sengaja melihat ibunya digorok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas