Ridwan Terdakwa Pembunuh Asun, Istri dan Anaknya Dihukum Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Ridwan yang didakwa membunuh Asun bersama istri dan anaknya.
Editor: Dewi Agustina
Tak hanya membunuh, Ridwan juga menggerayangi tubuh Minarni dan merampas dua cincin plus uang Rp 14.525.000, sejumlah handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Dalam sidang kemarin, sebelum sampai ke amar putusan, majelis hakim menyampaikan pertimbangannya.
Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto menyatakan perbuatan Ridwan telah memenuhi tiga unsur, yaitu membunuh dengan sengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain sehingga hakim berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Baca: Kesaksian Wartawan Jepang yang Diculik ISIS: Tiga Tahun Seperti Neraka
Totok menambahkan bahwa majelis hakim juga mengeyampingkan nota pembelaan Ridwan yang meminta dikurangi hukuman dari pidana mati menjadi pidana penjara saja.
Dalam persidangan itu majelis hakim juga tidak menemukan alasan pembenar dari Ridwan, baik alasan pemaaf atau pun alasan lain yang dapat mengurangi hukuman Ridwan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa, majelis hakim menyebutkan perbuatan yang dilakukan Ridwan termasuk perbuatan yang sadis, kejam, meresahkan masyarakat, tidak manusiawi, telah menghilangkan tiga nyawa, dan mengambil harta milik korban.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, dinilai hakim tidak ada. (mas)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Pembunuh Asun Dihukum Mati