Ridwan Terdakwa Pembunuh Asun, Istri dan Anaknya Dihukum Mati
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Ridwan yang didakwa membunuh Asun bersama istri dan anaknya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Ridwan alias Iwan (22) yang didakwa membunuh Tjie Sun alias Asun bersama istrinya, Minarti (39) dan putra mereka, Calliestos NG (8).
Putusan itu dibacakan dalam sidang pamungkas di pengadilan setempat, Rabu (24/10/2018).
Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
Baca: Main Piano Lalu Pesan Kopi, FX Ong Kumpulkan Karyawan Jelang Ditemukan Tewas
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Asun sekeluarga sebagaimana dakwaan primer jaksa.
"Menyatakan terdakwa Ridwan alias Iwan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 340 KUHPidana. Menjatuhkan hukuman pidana dengan hukuman mati," kata Hakim Ketua, Totok Yanuarto MH didampingi hakim anggota, Muzakir MH dan Roni Susanta SH pada sidang pamungkas kemarin.
Pembunuhan sadis itu terjadi di dalam rumah toko (ruko) yang sekaligus dijadikan gudang barang grosir milik korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (5/1/2018).
Asun merupakan majikan dari terdakwa Ridwan.
Baca: Penyidik Polda Jabar Pastikan Video Bendera Dibakar Bukan Video Asli Tapi Sudah Dipotong
Di muka persidangan, Ridwan, warga Desa Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya itu juga telah mengakui perbuatannya.
Menurut Ridwan, ia melakukan itu karena merasa tersinggung dan sakit hati kepada majikannya saat mengeluarkan kata-kata kasar yang tak bisa ia terima.
Kata-kata Asun yang membuat Ridwan kalap hingga melakukan pembunuhan adalah "Wan... Cepat, ligat sikit kau, lambat kali kau, tidak jelas, pu***** kau."
Menurut kuasa hukum Ridwan, Kadri Sufi SH, pernyataan yang dinilai kasar tersebut sudah sering diucapkan Asun kepada Ridwan.
Karena itu pula Ridwan yang merasa tersinggung akhirnya menghabisi nyawa Asun dengan cara memukul kepala Asun dengan tangan kosong hingga korban jatuh ke lantai dan tak sadarkan diri.
Baca: Satu Keluarga Tewas, Polisi Temukan Surat Wasiat: Aku Sudah Sangat Lelah, Maafkan Aku
Ridwan juga memukul korban dengan balok dan menggorok lehernya dengan pisau yang diambil dari dapur rumah korban.
Takut perbuatannya terbongkar, Ridwan juga menghabisi istri Asun yang baru selesai mandi dan anak Asun yang tanpa sengaja melihat ibunya digorok.
Tak hanya membunuh, Ridwan juga menggerayangi tubuh Minarni dan merampas dua cincin plus uang Rp 14.525.000, sejumlah handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Dalam sidang kemarin, sebelum sampai ke amar putusan, majelis hakim menyampaikan pertimbangannya.
Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto menyatakan perbuatan Ridwan telah memenuhi tiga unsur, yaitu membunuh dengan sengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain sehingga hakim berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Baca: Kesaksian Wartawan Jepang yang Diculik ISIS: Tiga Tahun Seperti Neraka
Totok menambahkan bahwa majelis hakim juga mengeyampingkan nota pembelaan Ridwan yang meminta dikurangi hukuman dari pidana mati menjadi pidana penjara saja.
Dalam persidangan itu majelis hakim juga tidak menemukan alasan pembenar dari Ridwan, baik alasan pemaaf atau pun alasan lain yang dapat mengurangi hukuman Ridwan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa, majelis hakim menyebutkan perbuatan yang dilakukan Ridwan termasuk perbuatan yang sadis, kejam, meresahkan masyarakat, tidak manusiawi, telah menghilangkan tiga nyawa, dan mengambil harta milik korban.
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, dinilai hakim tidak ada. (mas)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Pembunuh Asun Dihukum Mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.