Amankan KMN Loh Jinawi Beserta 20 Kg Ikan, Satpolairud Polres Bangkalan Periksa Nakhoda Kapal
Satpolairud Polres Bangkalan mengamankan sebuah Kapal Motor Nelayan (KMN) Loh Jinawi beserta ikan seberat 20 kilogram di perairan Kelurahan Pangeranan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Satpolairud Polres Bangkalan mengamankan sebuah Kapal Motor Nelayan (KMN) Loh Jinawi beserta ikan seberat 20 kilogram di perairan Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota, Sabtu (27/10/2018).
Satpolairud juga menangkap nakhoda Kholidin (48), warga Desa Campur Rejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Kholidin kini menjalani pemeriksaan di Mako Satpolair, Pelabuhan Kamal, Bangkalan.
Kasatpolairud Polres Bangkalan, AKP Irma Sumiati mengungkapkan, penangkapan tersebut lantaran nakhoda KMN Loh Jinawi menggunakan alat tangkap yang dilarang saat berada di perairan Bangkalan.
"Kami menemukan ketika sedang menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl," ungkap Irma kepada Surya.
Penangkapan itu berawal ketika dirinya menggelar patroli rutin bersama dua personel DKP Provinsi Jatim menggunakan Kapal Patroli 1035.
Ketika berada pada posisi 07° 00' 131" S - 117° 41' 624" E, petugas mengamati laju kapal dengan gelagat mencurigakan.
Baca: Haji Nurdin Beserta Dua Anaknya Meninggal Dunia di Dalam Sumur
Setelah dihampiri, alat tangkap yang digunakan berupa jaring trawl.
AKP Irma Sumiati menegaskan, penggunaan jaring trawl melanggar Pasal 85 Junto Pasal 9 dan 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Kami tengah meminta keterangan nahkoda dan beberapa saksi atas penggunakan jaring trawl itu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gunakan Alat Terlarang, Kapal Nelayan di Pelabuhan Kamal Diamankan Satpolairud Polres Bangkalan