Stop Pembakaran Hutan dan Lahan di Desa Naru Kabupaten Ngada NTT
Bhabinkamtibmas Desa Naru Brigpol Oman Mere menggelar sosialisasi dan pemasangan spanduk "Stop Pembakaran Hutan dan Lahan".
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Pos Kupang, Gordi Donofan
TRIBUNNEWS.COM, BAJAWA - Bhabinkamtibmas Desa Naru Brigpol Oman Mere menggelar sosialisasi dan pemasangan spanduk "Stop Pembakaran Hutan dan Lahan".
Sosialisasi dan pemasangan spanduk itu dilaksanakan di Desa Naru, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Brigpol Oman Mere mengatakan, kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk "Stop Karhutla" disampaikan kepada warga di Desa Naru Kecamatan Bajawa, Kamis (25/10/2018).
"Mengajak warga untuk selalu peduli terhadap lingkungan dan kelestarian hutan, selalu menjaga hutan dan tidak membersihkan kebun dengan cara membakar," ujar Brigpol Oman, Sabtu (27/10/2018).
Baca: Fakta-fakta Temuan Polisi hingga Akhirnya Menetapkan Pembawa Bendera Sebagai Tersangka
Ia mengimbau warga untuk tidak membakar lahan, baik kebun atau hutan, karena dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.
Ia mengatakan pembakaran hutan dan lahan sembarangan dapat diancam dengan pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 pasal 48 ayat 1.
"Setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegas Brigpol Oman.
Artikel ini telah tayang Pos-kupang.com dengan judul Polisi Pasang Spanduk Stop Pembakaran dan Hutan Di Desa Naru