Tinjau Lapas di Palu, Dirjen PAS Sebut 578 Napi Masih Kabur
Sementara, sisanya yang berjumlah 578 orang lagi belum kembali dan terhitung masih kabur dari tahanan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami meninjau kembali lapas di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (27/10/2018).
Dalam tinjauannya, ia menyampaikan hingga saat ini 1.092 orang narapidana telah kembali ke tahanan dari total 1.670 orang narapidana.
Baca: Tinjau Kondisi Lapas dan Rutan di Palu, Dirjen PAS Pastikan Layanan Dasar serta Penegakan Hukum
Sementara, sisanya yang berjumlah 578 orang lagi belum kembali dan terhitung masih kabur dari tahanan.
Adapun pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Polri terkait penetapan status daftar pencarian orang (DPO) bagi yang masih kabur.
"Kementerian Hukum dan HAM telah mengajukan permohonan kepada pihak Polri, penetapan status DPO bagi narapidana dan tahanan yang belum kembali pada batas waktu yang telah ditentukan, tanggal 26 oktober 2018," ujar Sri, dalam keterangannya.
Sri juga sempat menyampaikan apresiasinya kepada salah seorang narapidana yang divonis seumur hidup.
Hal itu terjadi karena yang bersangkutan secara sukarela kembali ke lapas usai bencana alam melanda di Palu.
Selain itu, kedatangan Sri juga untuk memastikan pelayanan dasar dan penegakan hukum dapat berjalan kembali.
"Kami hadir kembali ke Palu, untuk melihat kondisi layanan dasar, layanan hukum lapas dan rutan yang terdampak gempa tsunami, 28 september 2018 yang lalu," jelasnya.
Dalam tinjauannya, ia membawa satuan petugas layanan dasar dan layanan hukum sekaligus memimpin jalannya apel siaga di Lapas Palu.
Dengan tujuan, kata dia, mengecek kembali dan memastikan jumlah narapidana dan tahanan yang berada di 6 Unit Pelaksana teknis lapas atau rutan yang terdampak gempa tsunami.
Ia menjelaskan terkait apa yang dimaksud layanan dasar dan layanan hukum. Layanan hukum sendiri menyangkut layanan pemasyarakatan berbasis teknologi informasi.
Antara lain seperti sistem data base pemasyarakatan, berapa narapidana dan tahanan yang sudah ada didalam dan berapa orang yang masih diluar sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca: Bus Berpenumpang Rombongan Siswa SMA Terguling di Pangandaran
Selain itu, juga menyangkut sarana prasarana lapas dan rutan, memastikan kesiapan mental, fisik dan psikologis petugas untuk melaksanakan tugas menjaga keamanan dan ketertiban lapas dan rutan.
"Sementara layanan dasar untuk kebutuhan dasar narapidana dan tahanan yang harus segera dipenuhi pemberian perawatan kesehatan, layanan makanan, sarana prasarana hunian agar bisa ditempati dengan layak," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.