Edarkan Narkoba di Desa-desa, Lima Pria Dibekuk Polisi
Lima pria diduga pengedar narkoba, diringkus anggota Polres Merangin. Mereka mengedarkan narkotika jenis sabu ke desa-desa.
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Lima pria diduga pengedar narkoba, diringkus anggota Polres Merangin. Mereka mengedarkan narkotika jenis sabu ke desa-desa.
Kelima pelaku yakni, SU (30) warga Kelurahan Mampun, RS (40) warga Kampung Baru Tabir, AH (32) warga Rantau Panjang Tabir, PJ (40) warga Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dan SY (49) warga Desa Purwasari Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Baca: Sedang Berlangsung Live Streaming Timnas U-19 Indonesia vs Jepang Piala AFC 2018 RCTI, Skor 0-1
Bahkan, dari penangkapan itu diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 3,1 gram.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Kuswahyudi mengatakan, kelima tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
"Mereka sudah menjadi target operasi anggota. Salah satunya RS yang memang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya, Minggu (28/10/2018).
Baca: Seiya Inoue Jauh-jauh Dari Jepang Demi Mendukung Timnas U-19 Jepang
Dari hasil penyelidikan, para pelaku ini mengedarkan narkoba di desa-desa. Sehingga hal ini diperlukan penanganan khusus.
"Pelaku sudah merambah masuk ke desa desa. Makanya kita sangat tegas dalam kasus narkoba dan saya sangat berharap agar orangtua juga ikut mengawasi anak anaknya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Edarkan Narkoba Masuk ke Desa-desa di Merangin, Lima Pelaku Diringkus Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.