Oknum Sipir Lapas Banyuasin Jadi Kaki Tangan Napi Edarkan Narkoba
Tersangka Ryan yang statusnya masih sebagai CPNS dan sebentar lagi akan diangkat sebagai ASN, menjadi kaki tangan narapidana yang dijaganya.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ryan Hidayat (26), oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Banyuasin, nekat menjadi kurir narkoba di tempat tugasnya untuk mengedarkan narkoba.
Bahkan dalam perannya, tersangka Ryan yang statusnya masih sebagai CPNS dan sebentar lagi akan diangkat sebagai ASN, menjadi kaki tangan narapidana (napi) yang dijaganya.
"Saya cuma disuruh ambil barang (narkoba) dan memang saya diupah. Yang punya barang itu napi di dalam (lapas)," ujar tersangka Ryan, ketika dirilis perkara di Mapolda Sumsel, Senin (29/10/2018).
Tersangka Ryan ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel yang jaraknya sekitar 50 meter dari Lapas Klas III Banyuasin, Rabu (24/10/2018) pukul 16.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka Ryan, berawal dari informasi petugas dari petugas Lapas Klas III Banyuasin bahwa adanya peredaran narkoba.
Petugas pun melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka Ryan.
Namun saat dibuntuti, tersangka Ryan kabur dan dipergoki petugas membuang satu kotak kardus di semak-semak dekat area lapas.
Petugas dengan cepat mengamankan tersangka Ryan dan juga mengambil kotak kardus yang dibuang tersangka yang belum sempat untuk dibawanya masuk ke dalam lapas.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata kotak kardus yang dibuang tersangka Ryan berisikan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Baca: Isak Tangis Keluarga Penumpang Pecah saat Pesawat Lion Air JT610 Dipastikan Jatuh
Rinciannya yakni empat paket narkoba sabu-sabu dengan berat total empat kilogram.
Kemudian enam paket yang berisi narkoba ekstasi sebanyak 15.000 butir.
Rinciannya tiga paket berisikan 7.500 butir ekstasi warna pink logo Diamond dan tiga paket berisikan 7.500 butir ekstasi warna hijau logo Teddy Bear.
Tersangka Ryan mengakui bahwa narkoba itu milik dua orang napi di dalam lapas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.