Oknum Sipir Lapas Banyuasin Jadi Kaki Tangan Napi Edarkan Narkoba
Tersangka Ryan yang statusnya masih sebagai CPNS dan sebentar lagi akan diangkat sebagai ASN, menjadi kaki tangan narapidana yang dijaganya.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
Napi pertama yakni Arman alias Aji (47), napi Lapas Klas III Banyuasin kamar orientasi 1 Blok Pangkalan.
Napi kedua yakni Rimbo Lasmono alias Rembo (40), napi Lapas Klas III Banyuasin kamar orientasi IV blok Balai.
"Saya cuma disuruh dan sudah empat kali. Upahnya saya yang pertama satu juta, sejuta setengah, dua juta dan terakhir ini sejuta. Saya tahu isinya narkoba, tapi tidak tahu jumlahnya," ujar tersangka Ryan.
Sementara itu pengakuan Rembo dan Arman, barang narkoba yang dibawa tersangka Ryan didapatkan dari Jambi.
Namun Rembo dan Arman bungkam untuk menyebutkan sumber narkoba yang didapatnya.
Baca: Daftar Nama 20 Pegawai Kemenkeu yang jadi Penumpang di Pesawat Lion Air JT610
"Barang itu milik orang lain dan saya juga cuma disuruh. Barang itu dari Jambi," ujar Rembo yang merupakan napi tervonis 15 tahun kurungan penjara dan masuk ke Lapas Klas III Banyuasin tahun 2017.
Di tempat berbeda, petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel juga berhasil ungkap kasus narkoba dengan barang bukti lima kilogram sabu-sabu.
Petugas menangkap dua tersangka yakni tersangka Saeful Ridwan alias Pul (51), kelahiran Aceh warga Perum Bumi Melayu Asri Kecamatan Taragong Kaler Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat, dan tersangka Hermansyah (39), warga Kelurahan Ule Mason Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Propinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Keduanya ditangkap petugas di halaman SPBU di jalan SPBU kawasan Jalan Bypass Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Selasa (23/10/2108 ) pukul 12.30 WIB.
Keduanya tertangkap tangan saat menyerahkan lima paket narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram kepada petugas yang sebelum melakukan penyamaran undercover buy.
Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni ponsel milik tersangka dan uang tunai senilai Rp 9.457.000.
"Baru satu kali ini saya antar pesanan barang (sabu-sabu) dan saya diupah Rp 100 juta. Barang itu saya bawa dari Medan," ujar Saeful yang bungkam menyebutkan orang yang menyuruhnya mengantarkan pesanan narkoba ke Palembang.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Wakapolda Brigjen Bimo dan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Farman mengatakan, dari hasil dua ungkap kasus ini didapatkan barang bukti sabu-sabu sembilan kilogram dan 15 ribu butir ekstasi.
Penangkapan terhadap oknum sipir lapas itu berawal dari informasi dari pihak lapas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.