Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pembakar Bendera HTI di Garut Resmi Tersangka

Polda Jabar menetapkan dua pembakar bendera Hizbut Thahrir Indonesia pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Kecamatan Limbangan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Pembakar Bendera HTI di Garut Resmi Tersangka
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan dua pembakar bendera Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, Senin (22/10/2018) sebagai tersngka.

"Betul, keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana via ponselnya, Selasa (30/10/2018).

Pembakar bendera berinisial M dan F. Penetapan tersangka ini menyusul penetapan tersangka bagi US, pembawa bendera Hizbut Thahrir Indonesia.

Semua tersangka dijerat Pasal 174 KUH Pidana tentang mengganggu rapat terbuka yang tidak terlarang.

Baca: Pernah Tangani Kasus Ahok, Tak Biasanya Jaksa Andri Kembali Bertugas ke Pangkalpinang Ajak Istri

"Semua tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana di Pasal 174 KUH Pidana di bawah 5 tahun," katanya.

Penyidik memiliki pertimbangan sendiri menetapkan pembakar bendera sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pembakar bendera turut membuat gaduh apel peringatan HSN.

"Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN," ujar Umar. 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas