Ibu Rumah Tangga Lakukan Penganiayaan pada Penagih Utang
Akibat penganiayaan dilakukan pelaku, korban mengalami beberapa memar di kepala sebelah kiri dan jari jempol luka sayatan benda tajam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Helriansyah
TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Sar (46), seorang ibu rumah tangga warga jalan Tirawan, RT 01, RW 02, Desa Tirawan, Kecamatan Pulaulaut Utara harus berurusan dengan polisi karena melakukan penganiayaan.
Ia melakukan penganiayaan kepada Reslita Juliana, Senin (29/10/2018) sekitar pukul 17.30 Wita.
Sar akhirnya meringkuk di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Polres Kotabaru, karena penganiayaan yang dulakukan tergolong berat.
Akibat penganiayaan dilakukan pelaku, korban mengalami beberapa memar di kepala sebelah kiri dan jari jempol luka sayatan benda tajam.
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto MH Sik melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Umum (Reksrimum) Iptu H Gatot E.W mengatakan, luka memar di kepala kiri dan sayatan di jempol korban sudah dilakukan visum.
Baca: Belum Sempat Nikmati ASI, Bayi 3 Bulan Malah Jadi Korban Penganiayaan Lelaki Bertato
Menurut Gatot, tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan terjadi, berawal saat korban datang ke rumah pelaku di jalan Tirawan, Desa Tirawan, Kecamatan Pulaulaut Utara.
Kedatangan Reslita ditemani seorang rekannya Dicky Manurung, berniat menagih pembayaran hutang kepada pelaku.
"Saat itu pelaku menjawab, nanti suaminya yang akan melakukan pembayaran," ujar Gatot menirukan ucapan pelaku, Sarifah.
Usai berucap, pelaku kemudian berjalan berbalik arah. Namun, tiba-tiba saja kembali ke arah korban dan sembari menodongkan parang ke arah leher korban.
"Melihat kejadian itu, Dicky rekan korban langsung mengambil parang itu dan membuangnya ke tanah," jelas Gatot.
Kendati demikian, saat itu pelaku yang masih memegang kepala korban dan membenturkannya ke dinding sebanyak kurang lebih lima kali, sehingga korban pun mengalami memar di bagian kepala sebelah kiri.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut," tandas Gatot.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.