Dua Orang Ini Catut Kapolda Jateng Yakinkan Korban Untuk Cairkan Dana Hibah Keraton Yogya Rp 63 M
Kasus penipuan dana hibah fiktif Keraton Yogyakarta ternyata juga mencatut nama Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus penipuan dana hibah fiktif Keraton Yogyakarta ternyata juga mencatut nama Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono.
Nama orang nomor satu di kepolisian Jateng itu dicantumkan untuk meyakinkan para korban agar mau menyetor uang sebagai sarat mencairkan dana hibah.
Condro pun membenarkan ada namanya dicatut dalam modus penipuan yang dilakukan dua orang itu.
"Di era seperti saat ini siapapun bisa dicatut nama saya dimasukkan, foto juga bisa dicari di internet," terang Condro.
Meski ada foto dan nama, namun Condro memastikan tandatangannya berbeda.
"Saya imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati karena meski mengatasnamakan nama pejabat itu belum tentu benar, harus dikroscek," terangnya.
Baca: Persib: 5 Pertandingan Tidak Menang, Gomez Targetkan 18 Poin, Banding Bojan dan Ezechiel Ditolak
Sebelumnya diberitakan orang yang mengaku sebagai keturunan dari bangsawa Keraton Yogyakarta diringkus polisi.
Keduanya adalah Ahmad Ansori (38) warga Kabupaten Demak dan Mundofar (45) warga Kabupaten Jepara.
Hal itu setelah sembilan korban mereka yang merasa tertipu melapor ke Polda Jateng, beberapa waktu lalu.
Mereka mengaku memiliki dana hibah keraton sebesar Rp 63 Milyar yang kemudian ditawarkan kepada para korbannya untuk digunakan dalam berbagai kegiatan.
"Mundofar ini yang mengaku sebagai cucu Pangeran Haryo Sularso, untuk meyakinkan korbannya ia mempresentasikan pemberian dana hibah di showroom, dan hotel sembari membuat upacara adat," terang Condro Kirono.
Sementara Ahmad Ansori adalah penerima dana dan yang ikut meyakinkan para korban. Ia juga seorang pemilik Showromm CM Jaya Motor Demak.
Setiap melakukan upacara adat keduanya memakai blangkon dan beskap lengkap dengan properti lainnya. Barang-barang itupun ikut disita polisi sebagai barang bukti.