Dua Orang Ini Catut Kapolda Jateng Yakinkan Korban Untuk Cairkan Dana Hibah Keraton Yogya Rp 63 M
Kasus penipuan dana hibah fiktif Keraton Yogyakarta ternyata juga mencatut nama Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono.
Editor: Hendra Gunawan
Untuk semakin meyakinkan, mereka menyiapkan juga uang yang dijanjikan senilai Rp 63 milyar. Sayangnya, uang tersebut hanya bagian depan dan belakang yang asli. Bagian tengah bendel tersebut hanya berupa kertas saja.
Setiap korban yang ingin mencairkan uang tersebut diminta untuk menyerahkan sejumlah uang.
"Para pelaku bilang uang-uang itu digunakan untuk mengurus pencairan dana, korban total sembilan orang kerugian berbeda-beda," terang Condro.
Ia merinci total kerugian para korban mencapai Rp 1,3 milyar. Tiap individu rata-rata tertipu mulai Rp 10 juta hingga 600 juta rupiah.
Di lain sisi, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Yulian Perdana menambahkan bahwa kedua pelaku ini dalam menggaet korban dengan menggunakan sarana media sosial.
Uang-uang berbendel yang hanya asli bagian depan dan belakangnya tersebut dipamerikan dengan diunggah ke medsos.
"Mereka menggunakan medsos untuk memperdaya korban. Korban yang tergiur diminta mengikuti presentasi di showroom tersangka dan di hotel," imbuh Yulian.
Keduanya djerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman setidaknya 7 tahun penjara. (*)