Dua Perempuan Diduga Pasangan LGBT Diamankan Satpol PP
Sat Pol PP Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat mengamankan dua orang wanita yang diduga pasangan LGBT.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Kontributor Tribundasang.com, Riki Suardi dari Padang
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan dua orang wanita yang diduga pasangan LGBT.
Dua wanita berinisinal masing-masing SU dan YU ini diamankan di kawasan Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Saat ini Satpol PP Pasaman Barat semakin gencar memberantas orang dengan prilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) sejak awal Oktober.
Kasat Pol PP Kabupaten Pasbar Edi Busti mengatakan, kedua wanita itu diamankan Rabu (31/10/2018) malam atas informasi dari warga, termasuk laporan dari intel Pol PP di lapangan.
Setelah diamankan, keduanya kemudian dibawa ke Mako Pol PP untuk diperiksa.
"Setelah diperiksa, keduanya langsung diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dibina. Namun keduanya tetap diwajibkan lapor satu kali seminggu ke Mako Pol PP," kata Edi Busti saat dihubungi Tribunpadang.com dari Padang, Kamis (1/11/2018).
Baca: Organisasi Pembelaan HAM dan Buruh Migran Mengutuk Eksekusi Mati Terhadap Tuti Tursilawati
Edi Busti menyebut, jika nantinya pihak keluarga gagal melakukan pembinaan dan keduanya kembali berperilaku menyimpang, maka pihaknya akan kembali mengamankan keduanya untuk dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Kabupaten Solok untuk direhabilitasi.
"Kami ingin daerah ini bersih dari LGBT. Sebab, tak ada tempat bagi orang dengan perilaku LGBT di Pasbar. Jadi, kalau pihak keluarga keduanya gagal melakukan pembinaan, maka keduanya akan kami kirim ke Panti Sosial Andam Dewi," ujarnya.
Menurut Edi Busti, ada Perda soal larangan LGBT di Pasbar, yaitu Perda tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum.
Dalam Perda tersebut, juga ada sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelaku LGBT.
Namun karena keduanya merupakan perempuan, maka cara yang tepat bagi pihaknya adalah melakukan pendekatan secara persuasif tanpa memberikan sanksi tipiring.
"Kalau waria, bisa ditipiring langsung. Tapi ini kan perempuan. Jadi harus dengan cara persuasif. Kemudian, soal tipiring di Perda itu saat ini juga tengah direvisi. Tapi tahun depan, kami pasti berikan tipiring kepada pelaku LGBT," ungkap Edi.
Kemudian ketika ditanya apa penyebabnya sehingga kedua wanita tersebut berperilaku menyimpang, Edi mengatakan dari pemeriksaan, keduanya mengaku saling menyanyangi dan mencintai, karena selama ini keduanya kurang kasih sayang dari keluarga.
"Yang satu sudah yatim piatu dari kecil dan mengaku tidak mendapatkan kasih sayang dari keluarga. Sedangkan yang satu lagi, mengaku kalau orangtuanya tidak perhatian kepadanya. Jadi, itu alasannya kenapa mereka lesbian," kata Edi Busti.
Selama Oktober lalu sudah delapan orang dengan perilaku LGBT yang diamankan. Selain Su dan Yu, sebelumnya juga diamankan enam orang waria di berbagai tempat salon di Pasbar.
"Dari enam waria itu, dua di antaranya, merupakan laki-laki sesama jenis berfoto mengenakan pakaian adat Minangkabau dan fotonya sempat viral di media sosial pada pertengahan Oktober kemarin," kata Edi Busti.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Diduga LGBT, 2 Wanita di Pasaman Barat Sumbar Diamankan Satpol PP