Kabar Gaji Pilot Lion Air Tak Wajar, Ini Pernyataan APG
Pesawat dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkalpinang ini dikabarkan jatuh di kawasan perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Jatuhnya pesawat Lion Air JT610 pada Senin (29/10/2018) lalu masih menyisakan duka.
Pesawat dengan rute penerbangan Jakarta-Pangkalpinang ini dikabarkan jatuh di kawasan perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Hingga kini tim Basarnas masih melakukan proses pencarian dan evakuasi di lokasi jatuhnya pesawat.
Hingga Rabu (31/10/2018), sudah ditemukan 53 kantong jenazah.
Satu di antaranya sudah berhasil diidentifikasi Rabu lalu dan diserahkan pada pihak keluarga.
Pesawat ini mengangkut 181 penumpang dengan 8 kru kabin termasuk pilot, kopilot, dan pramugarinya.
Para korban kecelakaan pesawat ini dikabarkan akan mendapatkan uang santunan dan ganti rugi, termasuk untuk para pegawai.
Baca: Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh Di Lokasi Penangkapan Udang
Santunan untuk para pegawai Lion Air ini dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Besarnya biaya santunan ini berkaitan dengan besarnya gaji para pegawai, mulai dari pilot, Co pilot, dan pramugari.
Kepala BPJSTK Agus Susanto pun mengungkapkan besaran dana santunan yang diberikan pada para pegawai Lion Air ini.
Ia juga mengungkapkan besaran gaji para pegawai yang selama ini dilaporkan kepada BPJSTK.
Menurutnya, ada suatu hal yang janggal mengenai besaran gaji pilot Lion Air ini.
Melansir dari berbagai sumber, media-media berita nasional, berdasarkan laporan yang diterima BPJSTK, gaji pilot Lion Air hanya Rp 3,7 juta sedangkan gaji Co pilotnya Rp 20 juta.
"Sebesar Rp3,7 juta, pilot. Co-pilotnya Rp20 juta," ungkap Agus Susanto di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018).