Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Tanahbumbu Bantah Tuduhan yang Ada di Video Instagram Hotman Paris

Warga Tanahbumbu melaporkan kejadian anaknya yang meninggal dunia saat ditangkap pihak kepolisian Polsek Batulicin kepada Hotman Paris

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kapolres Tanahbumbu Bantah Tuduhan yang Ada di Video Instagram Hotman Paris
video instagram Hotman Paris

Laporan Wartawam Banjarmasin Post Man Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Kapolres Tanahbumbu AKBP Kus Subyantoro SiK membantah tuduhan di video instagram pengacara kondang Hotman Paris yang beredar lewat media sosial, dari seorang warga Tanahbumbu yang anaknya meninggal saat berada di dalam tahanan Polres Tanahbumbu.

"Yang dilaporkan benar atas nama Hendri, tetapi apa yang dituduhkan di video itu tidak benar," kata AKBP Kus Subyantoro SiK yang dikonfirmasi via telepon, Sabtu (3/11/2018).

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Tanahbumbu melaporkan kejadian anaknya yang meninggal dunia saat ditangkap pihak kepolisian Polsek Batulicin Kabupaten Tanahbumbu kepada pengacara Hotman Paris.

Sang anak yang dilporkan diketahui bernama Hendri (31) warga Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanahbumbu.

Hendri ditangkap karena kasus pencurian dengan kekerasan alias jambret.

Tak terima anaknya meninggal dalam tahanan, orangtua Hendri melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Hotman Paris, sehingga videonya kemudian beredar di instagram/hotmanparisofficial.

Berita Rekomendasi

Kasat reskrim Polres Tanbu AKP Alfian Tri Permadi, menambahkan Hendri meninggal dunia saat berada di Puskesmas Batulicin.

Baca: Tak Ada Warga Datang di Pembagian BLSM Batulicin

Residivis kasus pencurian dan penganiayaan ini sudah divisum dokter.

"Dokter sudah melakukan visum, dari visum luar tidak ada tanda kekerasan. Tapi diduga korban mengidam suatu penyakit. Saat itu dokter menyarankan diotopsi dan kami dari kepolisian juga menyarankan itu, tapi pihak keluarga menolak diotopsi dan menandatangani penolakan otopsi," katanya.

Sebab itu, semua tuduhan itu tidak benar adanya.

Jajarannya masih mengharapkan, pelaku bisa diotopsi karena dari awal, pihak keluarga sudah menolak untuk otopsi.

Alfian juga menjelaskan, Hendri pelaku penjambretan melakukan aksinya selama 3 kali sehari saat dirinya ditangkap polisi dihari itu pada bulan September 2018.

Dua kali gagal melakukan penjambretan namun di aksi ketiganya berhasil melakukan penjambretan dengan menggunakan mobil hilux di Jalan Lingkar Batulicin. Jalan tersebut merupakan jalan yang lengang dan tidak terlalu padat pengendara.

"Kami sudah sesuai dengan SOP," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas