Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Cirebon Bongkar Jaringan Jual Beli Satwa yang Dilindungi

Petugas berhasil mengamankan dua ekor alap-alap, tiga ekor elang bondol, dan satu ekor elang hitam

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Cirebon Bongkar Jaringan Jual Beli Satwa yang Dilindungi
tribunjabar/ahmad imam baehaqi
Jajaran Polres Cirebon saat menunjukkan sejumlah hewan dilindungi yang diamankan dari pelaku perdagangan gelap dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon, Jl R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (3/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Petugas Polres Cirebon membongkar perdagangan gelap satwa yang dilindungi.

Dua pelaku yang berinisial AS (27) dan SU (43) pun berhasil diamankan petugas.

Praktik gelap ini  dilakukan via jual beli online.

Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan kedua pelaku jual beli satwa yang dilindungi ini diamankan di Pasar Hewan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

"Mereka jual beli online, petugas kami memancingnya dengan menyamar sebagai pembeli," kata Suhermanto saat konferensi pers di Mapolres Cirebon, Jl R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (3/11/2018).

Ia mengatakan, kedua pelaku diduga sudah lama melakoni bisnis jual beli satwa yang dilindungi itu.

Berita Rekomendasi

Rata-rata satwa yang terancam punah itu didapatkan dari wilayah Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Suhermanto, hewan-hewan itu dijual mulai harga Rp 1,5 juta.

"Masih kami dalami lagi untuk membongkar jaringan jual beli satwa yang dilindungi," ujar Suhermanto.

Dari tangan AS, petugas berhasil mengamankan dua ekor alap-alap, tiga ekor elang bondol, dan satu ekor elang hitam.

Sementara dari SU, petugas mengamankan dua ekor kukang jawa.

Baca: Petugas TNI-Polri Sisir Perairan Cirebon Cari Korban dan Serpihan Pesawat


Rata-rata seluruh satwa itu usianya relatif muda bahkan beberapa di antaranya masih anakan.

"Para pelaku melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya serta diancam hukuman lima tahun penjara," kata Suhermanto.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas