GTT dan PTT di Jember Mogok Ngajar Tuntut Perbaikan Nasib yang Hanya Rp 200 Ribu Per Bulan
Puluhan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) Kecamatan Pakusari mogok mengajar, Selasa (6/11/2018).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Puluhan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) Kecamatan Pakusari mogok mengajar, Selasa (6/11/2018).
Sebanyak 59 orang berkumpul di bekas kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pakusari di Desa Sumberpinang Kecamatan Pakusari.
Mereka berasal dari 16 sekolah dasar (SD) se-Kecamatan Pakusari.
Menurut Koordinator aksi, Ali Jamil, aksi mogok mengajar itu dimulai sejak Senin (5/11/2018).
"Sejak kemarin kami melakukan aksi ini. Kalau kemarin ada empat kecamatan yang GTT dan PTT-nya mogok yakni Pakusari, Mayang, Kalisat dan Jelbuk. Jumlahnya ratusan guru. Kalau hari ini sepertinya hanya Pakusari yang terus mogok," ujar Jamil kepada SURYA.co.id, Selasa (6/11/2018).
Aksi mogok mengajar itu, kata Jamil, bakal dilakukan hingga Jumat (9/11/2018).
Baca: Berdebat Soal Utang dengan Wendy Cagur, Ayu Ting Ting Terima Perlakuan Ini di Malaysia
Jamil menegaskan mogok mengajar GTT dan PTT Kecamatan Pakusari berdasarkan kesepakatan semua GTT dan PTT.
"Kami juga mendapatkan izin dari kepala sekolah masing-masing," imbuh Jamil.
Tuntutan para GTT dan PTT ini sama dengan tuntutan yang disampaikan saat berunjukrasa di gedung DPRD Jember sepekan lalu.
Mereka menuntut perbaikan kebijakan di tingkat Pemkab Jember dan pemerintah pusat.
Baca: Kans Persib Bandung Menuju Puncak: Selain Harus Menang, Butuh Bantuan Persebaya Surabaya
Kebijakan di tingkat Kabupaten Jember adalah kebijakan dari Bupati Jember Faida perihal Surat Penugasan (SP) untuk GTT.
Mereka menuntut supaya SP diganti dengan Surat Keputusan yang terbit setahun sekali, dengan honor yang sesuai dengan lokasi kerja berdasarkan SP.
"Bayarannya GTT Jember sekarang antara Rp 200.000-Rp 300.000, dengan penempatan yang jauh dari rumah. Itu pun dirapel karena membayarnya memakai dana Bantuan Operasional Sekolah. Harusnya honor untuk GTT dan PTT dianggarkan di APBD," tegas Jamil.
Sedangkan tuntutan bagi pemerintah pusat adalah dihapuskannya kebijakan batasan usia rekruitmen CPNS dari tenaga honorer.
Seperti diketahui, bagi tenaga honorer K-II yang berusia maksimal 35 tahun yang bisa mengikuti tes CPNS 2018.
Jamil menegaskan aksi mereka menjadi langkah awal untuk aksi bersama di tingkat kabupaten.
"Supaya tuntutan kami didengarkan," pungkasnya.
Aksi mogok mengajar itu dimulai pukul 07.00 Wib dan berakhir pukul 12.00 Wib.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.