Diterpa Dugaan Pelecehan Mahasiswanya Saat KKN, UGM Akan Bawa ke Ranah Hukum
Rekomendasi yang dimaksud Iva adalah evaluasi nilai KKN, pemberian hukuman serta pemberian konseling psikologi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta tanggapi laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya.
Kasus itu disebutkan terjadi ketika mahasiswa mengikuti kuliah kerja nyata (KKN).
Kabid Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, mengatakan UGM akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Tim investigasi juga telah memberikan rekomendasi ke pimpinan universitas," jelas Iva, Selasa (06/11/2018) malam.
Rekomendasi yang dimaksud Iva adalah evaluasi nilai KKN, pemberian hukuman serta pemberian konseling psikologi.
Ia juga memastikan bahwa UGM akan melindungi korban dan memastikan ia mendapatkan keadilan.
"Jika terbukti melakukan tindakan tersebut (pelaku), maka akan diberikan sanksi tegas secara akademik," lanjut Iva.
UGM juga merilus siaran pers itu melalui akun twitter resmi UGM Yogyakarta, Selasa (6/11/2018) pukul 16.46 WIB.
Merespon pemberitaan terkait laporan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UGM, dengan ini disampaikan bahwa:
1. UGM berempati terhadap penyintas dan telah serta tengah mengupayakan agar peyintas mendapatkan keadilan.
2. Sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan ini, UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas mendapatkan perlindungan dan keadilan.
3. Tim investigasi telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan univesitas yang kemudian telah dijalankan.
4. Untuk upaya selanjutnya, UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kasus itu ramai dibicarakan seusai Badan Penerbitan Pers Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BPPM BALAIRUNG UGM), menerbitkan laporan utama berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan'.