Diterpa Dugaan Pelecehan Mahasiswanya Saat KKN, UGM Akan Bawa ke Ranah Hukum
Rekomendasi yang dimaksud Iva adalah evaluasi nilai KKN, pemberian hukuman serta pemberian konseling psikologi.
Editor: Hendra Gunawan
Dikutip Tribunjogja.com dari laporan balairungpress.com, disebutkan kasus itu terungkap berdasarkan informasi awal pada Desember tahun 2017, pada diskusi di jejaring media sosial beredar informasi awal ada kasus kekerasan seksual.
Dilanjutkan pada awal 2018, BPPM Balairung melakukan wawancara kepada pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat yang kemudian membenarkan, korban dan yang disebut pelaku adalah mahasiswa UGM.
BPPM Balairung kemudian melakukan melakukan penelusuran hingga bertemu dengan korban dan melakukan wawacara Agustus 2018 hingga diturunkan sebagai laporan utama.
Korban adalah seorang mahasiswa Fisipol, sedangkan yang disebut pelaku berasal dari Fakultas lain berinisial HS.
Mereka adalah bagian dari tim yang mengikuti program kuliah kerja nyata (KKN) ke Pulau Seram, Maluku pada Juni 2017.
Laporan itu menyebutkan, HS yang melakukan kekerasan seksual pada 30 Juni 2017 di sebuah pondokan.
Setelah kejadian malam itu, korban mengaku menghubungi rekannya di Yogyakarta dan kemudian menyarankan melaporkan ke beberapa pihak terkait.
Laporan itu ditanggapi dengan datang beberapa utusan dilanjutkan dengan sepekan setelah itu HS ditarik dari lokasi kejadian, pada 16 Juli 2017.
Pertengahan Desember 2017, korban memberanikan diri melaporkan ke sejumlah pejabat dilingkup fisipol hingga akhirnya laporan masuk rektorat. (Alexander Aprita/Tribunjogja.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN UGM, Pihak Kampus Siap Bawa ke Ranah Hukum,