Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Honorer di Bandar Lampung Nodai Siswi, Alasannya Istri Sedang Hamil Tua

Bukannya memberi edukasi, seorang guru malah menggagahi siswinya sendiri.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Guru Honorer di Bandar Lampung Nodai Siswi, Alasannya Istri Sedang Hamil Tua
Ilustrasi. (Surya/Ahmad Zaimul Haq) 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bukannya memberi edukasi, seorang guru malah menggagahi siswinya sendiri.

Akibatnya, guru honorer di sebuah SMP negeri di Bandar Lampung ini harus duduk di kursi pesakitan.

Oknum guru bernama Eman (33) itu didakwa melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Eman didakwa menodai muridnya sendiri, TA (16).

Terdakwa menjalani sidang tertutup yang dipimpin oleh majelis hakim Yus Enidar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 6 November 2018.

Baca: Pasar Wiradesa Terbakar Sempat Terjadi Aksi Penjarahan, Butuh 4 Jam Untuk Memadamkan

Seusai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Evy Hernida dan JPU pengganti Oktavia Mustika mengatakan, sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi.

Berita Rekomendasi

"Ya ini tadi mendengarkan saksi, dan kami hadirkan saksi korban TA," ucapnya.

Dalam kesaksiannya, TA mengaku sudah beberapa kali dirudapaksa oleh terdakwa yang tidak lain adalah gurunya.

"Bahkan, dalam pengakuan saksi korban, terdakwa mengancam saksi korban jika tidak menuruti," ungkapnya.

Baca: Rizieq Shihab Dikabarkan Ditangkap di Arab Saudi, Begini Faktanya

JPU mengatakan, Eman hanyalah seorang guru ekstrakurikuler.

Ia mengajar olahraga bola voli di sekolah korban.

"Kalau ancaman tidak naik kelas atau mendapat nilai buruk tidak ada dalam kesaksian saksi korban," bebernya.

Adapun dalam dakwaannya, JPU menuturkan bahwa terdakwa telah merudapaksa TA sebanyak empat kali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas