Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Sebut Ada Fee ke Anggota DPRD Balikpapan

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU yang dipimpin Jaksa Enang Sutardi itu, disebutkan, kasus ini bermula pada 2014 lalu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in JPU Sebut Ada Fee ke Anggota DPRD Balikpapan
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA ‑ Pengusutan perkara dugaan korupsi rumah potong unggas (RPU) di Balikpapan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Sidang perdana dengan agenda pembacaan berkas dakwaan terhadap tiga terdakwa.

Dari enam terdakwa, Pengadilan Tipikor bertahap menyidangkan perkara tersebut. Tiga terdakwa yang disidang, Selasa (6/11) kemarin, yakni M Yus (pengguna anggaran/PA), Nor (kuasa pengguna anggaran/KPA), dan Amb (seorang broker tanah).

Tiga terdakwa lainnya yakni, Rat (Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKP Balikpapan), Slm (penerima ganti rugi lahan), dan Cha (Kepala DPKP).

Tiga orang ini akan menjalani pembacaan dakwaan, Rabu (7/11) di Pengadilam Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin. Majelis hakim Tipikot telah menjadwalkan sidang bergantian dari enam terdakwa dengan registrasi Nomor 44‑49/Pid.Sus‑TPK/2018/PN Smr.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU yang dipimpin Jaksa Enang Sutardi itu, disebutkan, kasus ini bermula pada 2014 lalu.

Enang membeberkan, bahwa DPKP Balikpapan mewacanakan pembangunan RPU dengan rancangan kerja anggaran (RKA) yang memerlukan anggaran Rp 3,5 miliar.

Usulan itu, disusutkan Pemkot Balikpapan menjadi Rp 2,5 miliar dan baru diusulkan pada APBD murni 2015.

Berita Rekomendasi

Namun usulan itu berubah menjadi Rp 12,5 miliar, saat pembahasan anggaran oleh tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran (banggar) DPRD Kota Balikpapan.

Berdasarkan berkas dakwaan, estimasi anggaran pembangunan RPU itu berubah setelah diusulkan AW, anggota DPRD Balikpapan. Usulan perubahan itu disetujui peserta rapat.

"Usulan itu diajukan AW agar pembebasan lahan bisa tuntas satu tahun anggaran dan juga mempermudah dewan bagi‑bagi fee ke anggota DPRD Balikpapan," ucap jaksa Enang membeberkan, sambil membacakan berkas dakwaan tuntutan setebal 42 lembar itu.

Enang menambahkan, usulan itu menjadi adanya perubahan anggaran yang dituangkan dalam notulensi rapat banggar dengan instansi pemerintah. Bukti notulen tercatat pada 24 November 2014.

Sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin majelis hakim Burhanuddin selaku ketua, Joni Kondolele dan Ukar Pryambodo sebagai hakim anggota diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 11 miliar.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kaltim, Kejari Samarinda dan Kejari Balikpapan yang mengawal perkara ini menerapkan pasal untuk terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1991 yang diperbarui dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun tim JPU membedakan untuk menerapkan pasal yang didakwakan untuk Amb (makelar tanah). JPU memberikan dakwaan alternatif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas