JPU Sebut Ada Fee ke Anggota DPRD Balikpapan
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU yang dipimpin Jaksa Enang Sutardi itu, disebutkan, kasus ini bermula pada 2014 lalu.
Editor: Hendra Gunawan
Selain UU Tipikor, terselip pula Pasal 3 dan Pasal 8 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara, jaksa Melva yang bergantian membacakan dakwaan menyebutkan, AW makin aktif dalam pembahasan itu.
Bahkan meminta stafnya untuk membuat rekening baru di dua bank berbeda atas nama stafnya itu untuk menyimpan uang dari proyek tersebut.
"Langkah ini diambil agar AW selaku anggota dewan tak dicurigai memiliki rekening gendut," giliran jaksa Melva membaca.
Sementara peran Amb juga dibeberkan. Pada 2014, sebelum pembahasan APBD murni 2015 itu, Amb mengetahui jika pemkot memiliki rencana membebaskan lahan tersebut.
Ia berinisiatif mencari lokasi lahan untuk RPU di kawasan Pulau Balang KM 13, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara bersama tersangka Ros (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO).
Perempuan yang kini DPO inilah yang mempertemukan Amb dengan Ramsyah, pemilik lahan dengan luas sekitar 46 ribu meter persegi di kawasan itu.
Keduanya tersangka, mengajak Slm (tersangka lain) untuk mengakui lahan milik Ramsyah itu merupakan miliknya dengan kompensasi untuk Slm Rp 600 juta.
Kedua orang ini (Amb dan Ros) pula yang membuatkan surat seolah‑olah lahan itu sudah dibeli Slm pada 2 Februari 2006 dan dibuatkan warkah tanah sehingga bisa dibebaskan DPKP.
"Bapak cukup duduk manis di rumah, santai saja, kami semua yang kerjakan," ucap jaksa Melva menirukan perkataan Ros ke Slm kala itu.
Kedua broker lahan itu mempertemukan Ramsyah dan Slm untuk membahas jual‑beli lahan tersebut.
Ros pun menyodorkan kuitansi bertanggal 2 Februari 2006 kepada Ramsyah sebagai bukti pembelian lahan itu dengan harga Rp 150 juta.
Meski akhirnya selepas dana pengadaan lahan cair, lahan itu dibeli dengan harga Rp 200 juta. (bud/dro)