Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM saat KKN, Muncul Petisi Online Tuntut Keadilan
Sebuah petisi online muncul untuk menuntut keadilan bagi penyintas dan penuntasan dugaan pemerkosaan di lingkungan Universitas Gadjah Mada ( UGM).
Editor: Daryono
Petisi ini muncul setelah kasus dugaan pemerkosaan di lingkungan akademik UGM muncul melalui sebuah artikel Majalah Kampus, Balairung Press.
Setelah petisi dan berbagai tekanan dari berbagai pihak, UGM pun mengeluarkan pernyataan resmi atas kasus yang menimpa civitas akademika itu.
Hingga Rabu (7/11/2018) pukul 13.00 WIB, petisi itu telah ditandatangi oleh lebih dari 58.537 orang dan akan terus bertambah.
Berbagai alasan dituliskan oleh mereka yang meninggalkan tanda tangan.
Salah satunya dituliskan oleh akun Sri Hana.
"Saya ingin orang yang telah memperkosa mendapatkan ganjaran yang setimpal, karena dia baru saja merusak masa depan seorang wanita," tulisnya.
Komentar lain datang dari akun Erik Suhendra.
"Nama akademisi sangat tercoret atas tindakan pelecahan seksual. Harus dituntut secara tuntas, jalur hukum harus seadil-adilnya," tulisnya.
Baca: Mahasiswi Dilecehkan Teman Sendiri saat KKN hingga Dapat Nilai C, Begini Respons UGM Yogyakarta
Petisi ini masih dibuka dan bisa Anda kunjungi di laman Usut tuntas kasus pemerkosaan KKN UGM.
Penjelasan UGM
Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Kasus seperti yang diberitakan di Balairungpress itu memang pernah terjadi. UGM menaruh empati yang luar biasa kepada penyintas yang menjadi korban, kami juga merasa prihatin dengan kejadian itu," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat ditemui Kompas.com, Selasa (06/11/2018).
Iva menjelaskan, setelah mengetahui kejadian tersebut, UGM langsung melakukan tindakan dan penanganan.
Salah satunya adalah membentuk tim investigasi independen.