Tiga Maling Spesialis Rumah Kosong Gunakan Kartu Kredit Korban, Ini Akibatnya
Cristy dan Husni adalah pasangan suami istri (pasutri) tapi belum resmi atau masih nikah masih nikah siri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Galih Lintartika
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Tga tersangka spesialis pencurian rumah kosong antar kota, Selasa (6/11/2018) malam diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Mereka adalah Husni Saflen (30) warga Desa Sidowayah, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Alamsyah Kasim (36) warga Kelurahan Maccini, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, dan Cristy Sugiarty (29) warga Desa Kebonsari, Kabupaten Jember.
Cristy dan Husni adalah pasangan suami istri (pasutri) tapi belum resmi atau masih nikah masih nikah siri.
Dari ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan banyak barang bukti.
Di antaranya adalah tiga buah handphone, tiga linggis, satu senter, lima kunci modifikasi, satu tang, dua silet, uang tunai sekitar Rp 900.000, dan masih banyak yang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso mengatakan, ketiganya ini merupakan spesialis pencurian rumah kosong.
Penangkapan ketiganya bermula dari laporan Sri Wahyoendari Handojo warga Jalan Darmoyudho, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Pada 2 November lalu, rumah dokter gigi ini disatroni maling yang menyebabkan sejumlah peralatan elektronik, uang tunia dan ATM pun raib.
Baca: Maling Motor di Tambora Tak Berdaya saat Kepergok Warga
Saat itu, korban sedang berada di luar kota.
"Pulang, korban kaget karena melihat rumahnya berantakan. Gembok gerbang rusak, pintu pun rusak, dan kamar lemari diacak-acak. Akhirnya, ia melapor ke polisi," kata Kasat, Rabu (8/11/2018) siang
Dia menjelaskan, setelah diselidiki ternyata para pelaku ini menggunakan kartu kredit korban.
Mereka menggunakan KTP palsu milik korban.
Nah dari situlah muncul dan dikembangkan hingga polisi berhasil mendapatkan informasi tersangka ada di Surabaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.