Oknum Caleg di Pelalawan Tertangkap Berjudi, Belum Pengaruhi Statusnya Sebagai Peserta Pileg 2019
Oknum Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Pelalawan ditangkap polisi karena berjudi di Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan, Riau.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Oknum Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Pelalawan ditangkap polisi karena berjudi di Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan, Riau, Selasa (6/11/2018) lalu.
Kini oknum tersebut tengah menjalani kurungan di Mapolsek bersama lima temannya yang lain.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Asmadi MH, kasus pidana umum yang menjerat HB alias H (34) oknum Caleg dari Partai Golkar, belum mempengaruhi statusnya sebagai peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang.
Namun jika proses hukum terhadap HB sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan, kondisinya akan berbeda.
"Sebelum ada putusan yang incraht, yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai caleg," terang Asmadi kepada Tribunpelalawan.com, Kamis (8/11/2018).
Baca: Sempoyongan Usai Disuntik Puluhan Kali, Bidan Winda Trauma hingga Jalani Pemulihan di Psikiater
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum caleg tersebut tinggal di Kelurahan Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung.
HB merupakan Caleg dari Partai Golkar yang ikut bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 pada Daerah Pemilihan (Dapil) Pelalawan IV Pangkalan Kuras-Pangkalan Lesung.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Golkar Pelalawan, Adi Sukemi, saat dikonfirmasi Tribunpelalawan.com membenarkan jika HB merupakan Caleg yang diusung partai beringin di Dapil IV dan menduduki nomor urut 6.
Namun pihaknya akan kembali memastikan sejauh mana keterlibatan HB dalam kasus perjudian tersebut.
"Apakah dia hanya melihat-lihat saja atau memang ikut bermain. Itu kan belum jelas, akan kita pastikan lagi nanti," kata Adi Sukemi.
Baca: Bidan Winda Disuntik Puluhan Kali di Rumah Kosong Setelah Dijemput Tersangka Dokter Yusrizal
Jika memang benar tindakan HB melanggar hukum, maka pihaknya juga tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai aturan Partai Golkar.
Sanksi terberat yakni pemberhentian atau pemecatan sebagai kader.
Selain akan menjalani hukuman dari penegak hukum, sanksi dari partai juga menunggu HB serta sanksi dari KPU.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Caleg Berjudi di Riau Ditangkap Polisi, Ini Tanggapan KPU Pelalawan