Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Asal Malaysia Masukkan Sabu ke Plastik Lalu Ditelan

Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Boy yang berada di Kampung Pandan Johor Bahru Malaysia seharga RM 5 ribu atau Rp 17,8 juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Asal Malaysia Masukkan Sabu ke Plastik Lalu Ditelan
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -  Isa, warga negara asing (WNA), Iyang menyembunyikan sabu dalam perut  menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (8/11/2018).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Makaroda Hafat dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi, Sukmawati.

Terdakwa Isa telah ditahan sejak 7 September 2018 ini ditangkap tim Rest Narkoba Polresta Jambi pada Sabtu (1/9) lalu. "

Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Boy yang berada di Kampung Pandan Johor Bahru Malaysia seharga RM 5 ribu atau Rp 17.885.000," baca Sukma.

Sabu tersebut dikemas dalam tiga bungkusan yang disimpannya dalam perut dengan cara ditelan.

Dia ditangkap di Bandara Sulthan Thaha, Kota Jambi.

Baca: Komplotan Pemasok Narkoba Jaringan Bekas Anggota DPRD Langkat Tertangkap Bawa Sabu 38 Kg

"Setelah terdakwa keluar dari Bandara Sultan Thaha, kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi Dodi, saksi Ricki, saksi Apriyandi," lanjut jaksa.

BERITA REKOMENDASI

Setelah barang haram itu berhasil dikeluarkan, didapati sabu dengan berat kotor total 149,15 gram.

Paket 1 berat dengan kotor 50,85 gram, paket 2 seberat 47,95 gram, dan paket 3 seberat 50,35 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur jaksa.

Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dakwaan tersebut, Isa membenarkan dan tidak mengajukan eksepsi.


Dia juga menolak didampingi penasihat hukum. Selanjutnya majelis hakim akan kembali menggelar sidang, Kamis (15/11) dengan agenda pemeriksaan saksi.(cre)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas