Proyek Penyediaan Pakan Ternak Kerbau Dikorupsi
Akibat kejadnan ini kerugian keuangan negara senilai Rp 293 juta dari Rp 1,2 miliar nilai proyek
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara
TRIBUNNEWS.COM, TAPANULI - Kasi Pidsus Kejari Tapanuli Utara, Symon Morrys Lumban Toruan menetapkan dua tersangka kasus korupsi pakan ternak kerbau tahun anggaran 2014 di Kabupaten Tapanuli Utata.
Keduanya adalah drh Nometha (PPK) dan Ckosmas Tambunan (penyedia) ditahan 20 hari di Rutan Tarutung, Kamis (8/11/2018).
"Kami sudah menetapkan tersangka kasus Balai Peternakan dan sudah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka tersebut sejak semalam, Rabu 7 November,"ujar Simon di Taput, Kamis (8/11/2018).
Pada 20 September 2018 lalu Simon dan Jaksa Pidsus Denny Reynold menggeledah Balai Ternak di Siborongborong.
Mereka mengamankan sejumlah berkas dokumen-dokumen yang tersimpan di brankas mereka sita, lalu dibawa ke dalan mobil menggunakan koper.
Kasus yang mereka tangani itu disebut Deny ketika balai peternakan dibawah pimpinan Drh Vierman pada tahun 2014.
Baca: Orangutan Tapanuli hingga Tawon Parasit, Berikut 4 Spesies Terbaru yang Ditemukan pada 2018
Saat penggeledahan, Nababan Tata Usaha beserta jajaran dokter hewan Balai Peternakan turut menyaksikan.
Kata Deny, kerugian keuangan negara senilai Rp 293 juta dari Rp 1,2 miliar akibat korupsi itu.
Terkait kasus itu, swbut Simon mereka masih meneliti sedetail mungkin untuk mendapatkan tersangka baru. (jin/tribunmedan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.