Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proyek Penyediaan Pakan Ternak Kerbau Dikorupsi

Akibat kejadnan ini kerugian keuangan negara senilai Rp 293 juta dari Rp 1,2 miliar nilai proyek

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Proyek Penyediaan Pakan Ternak Kerbau Dikorupsi
shutterstock
ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara

TRIBUNNEWS.COM, TAPANULI  - Kasi Pidsus Kejari Tapanuli Utara, Symon Morrys Lumban Toruan menetapkan dua tersangka kasus korupsi pakan ternak kerbau tahun anggaran 2014 di Kabupaten Tapanuli Utata.

Keduanya adalah drh Nometha (PPK) dan Ckosmas Tambunan (penyedia) ditahan 20 hari di Rutan Tarutung, Kamis (8/11/2018).

"Kami sudah menetapkan tersangka kasus Balai Peternakan dan sudah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka tersebut sejak semalam, Rabu 7 November,"ujar Simon di Taput, Kamis (8/11/2018).

Pada 20 September 2018 lalu Simon dan Jaksa Pidsus Denny Reynold menggeledah Balai Ternak di Siborongborong.

Mereka mengamankan sejumlah berkas dokumen-dokumen yang tersimpan di brankas mereka sita, lalu dibawa ke dalan mobil menggunakan koper.

Kasus yang mereka tangani itu disebut Deny ketika balai peternakan dibawah pimpinan Drh Vierman pada tahun 2014.

Baca: Orangutan Tapanuli hingga Tawon Parasit, Berikut 4 Spesies Terbaru yang Ditemukan pada 2018

Berita Rekomendasi

Saat penggeledahan, Nababan Tata Usaha beserta jajaran dokter hewan Balai Peternakan turut menyaksikan.

Kata Deny, kerugian keuangan negara senilai Rp 293 juta dari Rp 1,2 miliar  akibat korupsi itu.

Terkait kasus itu, swbut Simon mereka masih meneliti sedetail mungkin untuk mendapatkan tersangka baru. (jin/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas