Satpol PP Tuban Amankan 5 Pemandu Lagu yang Bekerja di Tempat Karaoke Ilegal
Dalam razia itu petugas Satpol PP Tuban juga mengamankan lima orang pemandu lagu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Petugas gabungan Satpol PP Tuban, TNI, dan Polri melakukan giat razia karaoke ilegal, Rabu (7/11/2018) malam.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan dua titik karaoke tak berizin, yaitu di Dusun Ketapang, Desa Glondong Gede, Kecamatan Tambakboyo, dan Desa Banjarjo, Kecamatan Bancar.
Kasatpol PP Tuban, Heri Muharmanto mengatakan, ada dua karaoke ilegal yang diamankan petugas saat razia.
Di Ketapang, karaoke tersebut diketahui milik Sukardi, warga Kecamatan Bancar.
Sedangkan karaoke di Banjarjo milik Jumiati, warga setempat.
"Dua titik karaoke ilegal diamankan," ujar Heri kepada wartawan.
Dia menjelaskan, dalam razia itu petugas juga mengamankan lima orang pemandu lagu yaitu AA (18) warga Gresik, Diah Ratna (25) warga Bojonegoro, Laila (21) warga Tuban, Riski Handayani (26) warga Tuban, dan Sulis (38) warga Lamongan.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa alat bukti perangkat karaoke, berupa TV, sound sistem, dan alat lainnya.
"Lima pemandu dibawa ke kantor untuk didata, alat juga kita bawa. Pemilik akan kita agendakan untuk dipanggil," kata.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Satpol PP Tuban Temukan 2 Titik Karaoke Ilegal dan Amankan Lima Pemandu Lagu