3 Jam Terobos Hutan, Petugas Polres Tanggamus Temukan Ratusan Batang Tanaman Ganja
Aparat Polres Tanggamus berhasil menemukan kebun ganja seluas dua hektare di kawasan hutan di Talang Balak, Dusun Kedaung
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Aparat Polres Tanggamus berhasil menemukan kebun ganja seluas dua hektare di kawasan hutan di Talang Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.
Tanaman terlarang tersebut sudah tiga kali panen.
Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, mengatakan, kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satnarkoba dan Satreskrim tentang adanya tanaman ganja di wilayah Pekon Sukabanjar pada Minggu (28/10) lalu.
Petugas sempat kesulitan menemukan kebun ganja tersebut.
Pasalnya, lokasi kebun berada di dalam hutan dan tak bisa dilintasi kendaraan.
Alhasil, polisi harus menerobos hutan dengan berjalan kaki selama 3 jam.
"Setelah penyelidikan, akhirnya berhasil ditemukan lokasi tanaman pada Senin (29/18).
Lokasi berada di dalam hutan yang ditempuh tiga jam perjalanan kaki," ujar Rasma, Kamis (8/11).
Ia menjelaskan, lokasi penanaman ada tiga titik.
Di titik pertama terdapat 80 batang tanaman ganja setinggi dua meter yang siap panen.
Sedangkan di titik kedua ditemukan 20 batang setinggi 70 cm.
Di lokasi lainnya, petugas menemukan tanaman baru disemai setinggi 18 cm berjumlah 21 batang.
Berat seluruh tanaman terlarang tersebut mencapai 15,3 kg.
Usai penemuan tersebut, petugas langsung memburu pemilik lahan yang diketahui bernama Awi.