Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bobol Puluhan Rumah dan Sekolah, 4 Maling di Lampung Ini Gunakan Hasil Kejahatan Untuk Foya-foya

Masing-masing SMP Negeri 3, SMK Utama, SMPN 23, Xaverius Telukbetung, dan Xaverius Panjang. Semuanya berlokasi di Bandar Lampung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bobol Puluhan Rumah dan Sekolah, 4 Maling di Lampung Ini Gunakan Hasil Kejahatan Untuk Foya-foya
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyo (kiri) menghadirkan empat tersangka spesialis pembobol sekolah dalam ekspose kasus di polresta, Kamis, 8 November 2018. 

Kasat Reskrim Polresta Kompol Harto Agung Cahyo mengungkapkan, Tekab 308 meringkus keempatnya di tempat hiburan di Kecamatan Panjang.

"Kami amankan keempatnya semalam (Rabu, 7/11/2018) pukul 22.00 WIB di daerah (Jalan) Soekarno-Hatta, Panjang," kata Harto.

Satu dari tiga tersangka, beber Harto, merupakan residivis kasus penjambretan yang terjadi empat tahun lalu, yakni Nova Susanto (29).

"Pelaku ada yang residivis dan tidak kapok," tegas Harto. "Barang-barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit laptop hasil jarahan, kemudian pisau dan gunting, obeng dan kunci pas," imbuhnya.

Jual Lewat Online

Komplotan spesialis pembobol sekolah ini menggunakan uang hasil menjual barang-barang curian untuk berfoya-foya.

"Ya buat judi dan mabuk," ujar Muhammad Riki, satu dari empat tersangka curat, Kamis (8/11/2018).

Berita Rekomendasi

Adapun barang-barang hasil curian dijual secara online melalui media sosial.

"Barang-barang kami jual online," kata Riki.

Menanggapi penjualan barang hasil curian secara online oleh komplotan curat ini, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyo mengimbau masyarakat berhati-hati membeli barang bekas melalui online.

"Tanya dulu asal usul barangnya. Kalau mencurigakan, bisa laporkan (ke kepolisian)," ujar Harto.

Atas aksi curat tersebut, keempat tersangka terjerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama tujuh tahun. (Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Beraksi Dini Hari hingga Subuh, Komplotan Pencuri Bobol 5 Sekolah,

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas