Kepala Subdirektorat KKN UGM Sebut Pelaku Pelecehan Seksual di UGM Tak dapat Diberi Sanksi DO
Terjerat kasus pelecehan seksual, pihak UGM menjelaskan alasan mengapa pelaku HS tidak dikeluarkan dan hanya ditunda wisudanya
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual yang dialami Agni(bukan nama sebenarnya) masih terus bergulir. Pelaku pelecehan yang dalam waktu dekat menjalani wisuda, ditangguhkan oleh pihak UGM karena masih dalam proses hukum.
Menurut Badan Press UGM Rabu (5/11/2018) saat mewawancari Kepala Subdirekorat KKN, Djaka Marwasta, dirinya menyatakan bahwa sanksi Drop Out (DO) tidak dapat diberikan kepada pelaku pelecehan. DO sendiri harus diputuskan berdasarkan prosedur pengajuan aduan ke Komite Kode Etik UGM.
Menurut Djaka kasus Agni bukan dianggap pelanggaran berat sehingga tidak perlu penanganan serius.
Pendapat yang dipaparkan Djaka ini berpedoman pada Keputusan Rektor UGM No.1699/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Pedoman Pelecehan di Lingkungan UGM.
Peraturan tersebut menerangkan bahwa kasus pelecehan seksual melibatkan lebih dari satu departemen, sehingga perlu adanya dibentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki kasus itu.
Korban Agni sendiri berasal dari Fakultas Ilmu Politik sedangkan Pelaku HS dari Fakultas Teknik, sehingga untuk penyelesaiannya harus melibatkan tim investigasi dan bukan dari keputusan sepihak dari pihak Departemen Pengabdian kepada Masyarakat (DPkM) UGM.
Selain mendapatkan sanksi penundaan wisuda, menurut Koordinator Tim Investigasi UGM, Tri Hayuning Tyas, HS wajib memberikan surat permohonan maaf yang ditandatangani oleh orang tuanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.