Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Desember 2018, Unisma Larang Mahasiswa dan Dosen Menggunakan Penutup Wajah di Dalam Kampus

Universitas Islam Malang (Unisma) menerapkan peraturan berpakaian untuk civitas akademikanya per awal Desember 2018.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mulai Desember 2018, Unisma Larang Mahasiswa dan Dosen Menggunakan Penutup Wajah di Dalam Kampus
surabaya.tribunnews.com/sylvianita widyawati
Poster berisi pedoman aturan berpakaian dipasang di samping lift di Unisma. Salah satunya, dilarang bercadar atau mengenakan penutup wajah. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Universitas Islam Malang (Unisma) menerapkan peraturan berpakaian untuk civitas akademikanya per awal Desember 2018.  Peraturan ini berlaku bagi mahasiswa, dosen dan karyawan.

Salah satunya yang menarik adalah peraturan berbusana bagi perempuan muslim. Ada larangan memakai penutup wajah kecuali sedang sakit.

"Misalkan sakit dan memakai masker masih boleh asal dibuktikan dengan surat dokter," jelas Dr Badat Muwakhid, Wakil Rektor III Unisma, Jumat (9/11/2018).

Contoh gambar larangan menutup wajah seperti bercadar, masker atau hijab yang ujungnya ditarik sehingga seperti menutup wajah.

Badat mengatakan, secara umum peraturan itu mengajak civitas akademika untuk berbusana secara sopan dari sudut agama dan sosial.

"Tapi bagi mahasiswa yang non muslim, ya hanya dari sudut pandang sosial saja. Misalkan memakai baju atau kaos lengan panjang. Juga tidak boleh berbusana atau bercelana ketat," tambahnya.

Menurut dia, sebagai universitas Islam yang berhaluan ahlul sunnah wal jamaah, Unisma menjalankan Islam secara moderat. Dari empat imam tauhid, ada yang tidak mewajibkan memakai cadar. Dan Unisma memilih yang bermaslahat atau bermanfaat.

BERITA TERKAIT

"Saat kuliah kan butuh interaksi. Butuh berhadapan dari hati ke hati. Kalau ditutupi wajahnya, ini siapa? Apalagi nanti jika ia harus belajar mengajar. Kan gurunya juga perlu dikenali muridnya. Juga ada kekhawatiran, negatifnya misalkan saat ujian. Harusnya A, yang datang B," papar Badat.

Saat peraturan ini dijalankan, maka bagi yang melanggar tidak boleh masuk kampus, mengikuti perkuliahan atau mendapatkan fasilitas kampus.

"Sekuriti nanti yang akan melarang masuk jika ditemukan. Namun jika ada yang lolos, dosen yang berharap melarang. Juga tidak boleh masuk lab," paparnya.

Namun sebelum dilaksanakan aturan ini, dosen akan bersepakat dulu dengan mahasiswa.

"Ini juga berlaku buat dosen. Di fakultas tertentu ada dosen muda yang terkait busana. Saya sudah panggil dekan-dekannya," jawabnya.

Menurutnya, ini sebagai syiar dakwah dan tak melanggar HAM karena menyarankan prinsip berbusana sopan di kampus.

Harapannya, yang memakai baju ketat, celana robek atau meski berhijab namun busananya ketat, bisa berubah.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas