Polda Kalbar Pastikan Proses Hukum Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Istri Oknum Perwira
Sebanyak lima orang diperiksa, diantaranya anggota kepolisian yakni anggota piket Jaga rumah dinas jabatan Kapolresta Pontianak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polda Kalbar merilis perkembangan penanganan perkara kasus penganiayaan MHN, istri oknum Perwira terhadap Nia Kurnia istri dari seorang anggota Polsek Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar telah menerima Visum Et Repertum.
"Sebelumnya kemarin status perkara sudah di tingkatkan dari pengaduan jadi laporan polisi, korban telah dilakukan pemeriksaan lanjutan,"kata Nanang pada Jumat (9/11/2018).
Sebanyak lima orang diperiksa, diantaranya anggota kepolisian yakni anggota piket Jaga rumah dinas jabatan Kapolresta Pontianak dan kakak kandung pelapor.
Sejumlah barang bukti juga turut disita yakni satu helai kerudung beserta bross milik korban yang digunakan saat kejadian, uang tunai Rp 8 juta dan satu cincin berlian berserta sertifikat.
"Dalam proses penyidikan, apabila penyidik Polri telah mendapatkan dua alat bukti yang kuat, maka penetapan status pelaku menjadi tersangka, tidak perlu menunggu yang bersangkutan diperiksa,"kata Nanang.
Baca: Jual-beli Berlian Istri Polisi di Pontianak Berujung Penganiayaan, Istri Perwira Pukul Istri Bawahan
"Dalam waktu dekat MHN akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar,"katanya.
Kemudian Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo menegaskan penyidik Polri akan terus melakukan proses hukum secara profesional.