Faisal, Buronan Kasus Korupsi Rp 105 Miliar Dibawa ke Lapas Klas IA Tanjunggusta
Faisal, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang yang sempat buron dibawa ke Lapas Klas IA Tanjunggusta, Medan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Faisal, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang yang diputus bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi tahun 2010 dengan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar akhirnya ditangkap.
Pria yang kini berjanggut tersebut ditangkap pihak Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sabtuu (10/11/2018).
Faisal diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.
Dalam tahap kasasi, majelis hakim memutus menguatkan kembali putusan Pengadilan Tinggi Medan atas Faisal dengan pidana penjara selama 12 tahun, Denda 500 juta Subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Faisal diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 98 miliar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak cukup maka diganti pidana selama 5 tahun.
Baca: Faisal Buronan Rp 105 Miliar Sempat Hadir di Resepsi Pernikahan Anak Pejabat Deliserdang
Faisal yang saat itu terlibat korupsi bersama bendahara Dinas Pekerjaan Umum bernama Elfian ditangkap di rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Tebingtinggi Sabtu (10/11/2018) dinihari tadi.
"Iya beliau ditangkap tadi malam di rumahnya Jalan Yos Sudarso Tebing Tinggi. Jadi setelah dieksekusi dia yang semula berstatus tahanan rumah kabur. Dan selama melarikan diri dia berwirausaha perlengkapan dan bahan-bahan bangunan," ucap Asintel yang Leo Simanjuntak.
Leo memaparkan, terpidana Faisal akan dibantarkan menjalani hukumannya di Lapas Tanjunggusta guna menjalankan putusan Mahkamah Agung tahun 2016 tersebut.
"Terdakwa ini kita antarkan ke Lapas Klas IA Tanjunggusta ya," ucapnya.
Pantauan Tribun Medan, Faisal yang kini berusia 57 tahun tersebut tampak berjalan ke ruang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenakan jaket putih bertuliskan nama klub lokal tersohor, Persatuan Sepakbola Deli Serdang (PSDS).
Faisal menolak kejahatannya dipaparkan oleh Intelijen dan Penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sehingga dia langsung ditahan.
Faisal terkejut melihat sejumlah wartawan menunggu informasi terkait kasus yang dia lakukan.
"Dia sebenarnya kooperatif saat ditangkap. Tapi sekarang mungkin terkejut atau apa ya melihat wartawan," ucap Leo.
Kini Kejati akan memburu eks bendahara Kadis PU Deliserdang Elfian yang hingga kini telah ditetapkan sebagai DPO Kejati Sumut. (cr15/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Kejati Sumut Hantarkan Buronan Rp 105 Miliar ke Lapas Tanjunggusta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.