Kronologi Insiden 'Surabaya Membara' yang Tewaskan 3 Orang dan Lukai 8 Warga Lainnya
Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan kejadian itu bermula saat para penonton memadati viaduk untuk menonton Surabaya Membara.
Editor: Hasanudin Aco
Sebelumnya, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyatmoko mengatakan panitia tidak melakukan koordinasi dengan PT KAI terkait kegiatan itu.
“Juga tidak ada imbauan atau larangan agar warga tidak menonton di jembatan viaduk PT KAI.”
“Jalur kereta api (KA) tersebut masih aktif, dan setiap hari dilewati KA penumpang maupun KA barang,” jelas Gatut kepada SURYAMALANG.COM.
Gatut menegaskan sangat berbahaya bermain di jalur KA, apalagi di jembatan atau viaduk.
Sebab, KA tidak dapat mengerem mendadak.
Gatut mengungkapkan saat itu KA sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lolomotif), dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai 15 KM/jam.
Sedangkan kecepatan normal KA di jalur itu sampai 30 KM/jam.
Menurutnya, Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang :
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Penulis: Mohammad Romadoni