Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kronologi Insiden 'Surabaya Membara' yang Tewaskan 3 Orang dan Lukai 8 Warga Lainnya

Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan kejadian itu bermula saat para penonton memadati viaduk untuk menonton Surabaya Membara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Insiden 'Surabaya Membara' yang Tewaskan 3 Orang dan Lukai 8 Warga Lainnya
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
EVAKUASI - Petugas melakukan evakuasi pada korban yang luka saat terjatuh dari viaduk Jl Pahlawan untuk meonton gelaran Surabaya Membara karena tertubruk kereta yang melintas diatas viaduk, Jumat (9/11). Dua orang meninggal dalam kejadian itu dan enam mengalami luka-luka. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

“Juga tidak ada imbauan atau larangan agar warga tidak menonton di jembatan viaduk PT KAI.”

“Jalur kereta api (KA) tersebut masih aktif, dan setiap hari dilewati KA penumpang maupun KA barang,” jelas Gatut kepada SURYAMALANG.COM.

Gatut menegaskan sangat berbahaya bermain di jalur KA, apalagi di jembatan atau viaduk.

Sebab, KA tidak dapat mengerem mendadak.

Gatut mengungkapkan saat itu KA sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lolomotif), dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai 15 KM/jam.

Sedangkan kecepatan normal KA di jalur itu sampai 30 KM/jam.

Menurutnya, Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang :

Rekomendasi Untuk Anda

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Penulis: Mohammad Romadoni

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas