Polda Kalbar Bbeberkan Hasil Visum Korban Penganiayaan Istri Oknum Polisi
Dalam waktu dekat MHN akan di lakukan pemeriksaan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polda Kalbar beberkan hasil visum yang di terima penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MHN istri Perwira Menengah Polresta Pontianak terhadap Nia Kurnia istri dari seorang anggota Polsek Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Terkait perkembangan penanganan Perkara tersebut kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo menuturkan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar telah menerima Visum Et Repertum.
"Hasil visum diterangkan, terdapat rasa nyeri ada tekanan pipi dan leher,"ujar Kabid Humas Polda Kalbar pada Jumat (9/11/2018)
Kombes Pol Nanang Purnomo menuturkan sebelumnya kemarin status perkara sudah di tingkatkan dari pengaduan jadi laporan polisi, korban telah di lakukan pemeriksaan lanjutan.
"Selain itu sudah beberapa saksi juga di mintai keterangan sebanyak 5 orang yakni diantaranya anggota kepolisian yakni anggota Piket Jaga rumah dinas jabatan Kapolresta Pontianak dan kakak kandung pelapor,"ujar Nanang.
Baca: Jual-beli Berlian Istri Polisi di Pontianak Berujung Penganiayaan, Istri Perwira Pukul Istri Bawahan
Kabid Humas Polda Kalbar juga menuturkan penyidik Ditreskrimum telah melakukan penyitaan terkait perkara tersebut, seperti sejumlah barang bukti juga turut di sita yakni satu helai kerudung beserta bross milik korban yang digunakan saat kejadian, uang tunai Rp 8 juta dan satu cincin berlianberserta sertifikat.
"Dalam proses penyidikan, apabila penyidik Polri telah mendapatkan dua alat bukti yang kuat, maka penetapan status pelaku menjadi tersangka, tidak perlu menunggu yang bersangkutan di periksa,"kata Nanang
Dikatakannya dalam waktu dekat MHN akan di lakukan pemeriksaan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar,"katanya
Kemudian Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo menegaskan Penyidik Polri akan terus melakukan proses hukum secara profesional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.