Penyidik Kejati Jabar Geledah Kantor Dinas PUPR
penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pada pembangunan jembatan dan jalan di Cisinga dengan anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 25 miliar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengeledah sejumlah tempat di Kabupaten Tasikmalaya.
Salah satunya di kantor Dinas PUPR Pemkab Tasikmalaya, kediaman pria berinisial Er dan kantor PT PGA pada Senin (12/11).
Berdasarkan keterangan Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali, petugas mengamankan 73 dokumen dan surat, empat hard disk disita di kantor Dinas PUPR Pemkab Tasikmalaya.
"Di kantor PT PGA menyita 20 dokumen surat, satu buah cap dan komputer jinjing merek HP. Penyidik membutuhkan data untuk proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus korupsi," kata Raymond via ponselnya.
Ia mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pada pembangunan jembatan dan jalan di Cisinga dengan anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 25 miliar bersumber dari APBD Tasikmalaya 2017.
Baca: Iman Firmanullah Terdakwa Kasus Korupsi di Garut Meninggal Dunia, Jaksa Tetap Usut Kerugian Negara
"Pekerjaan tersebut terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah dibuat dalam perencanaan. Kemudian ada dugaan mark up tender pembangunan jembatan serta pekerjaan yang di sub kontrak pada perusahaan lain," ujar Raymond.
Penyidik tengah mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti untuk memproses kasus tersebut hingga menemukan tersangka.
Pasal yang akan disangkakan terkait menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.
Meski begitu, penyidik belum menemukan angka pasti nilai kerugian negara.
"Hasil penghitungan sementara kerugian negara di atas Rp 1 miliar," ujar Raymond. (men)