PSK di Danau Tempe Didenda Rp 400 Ribu, Pelanggan yang Kepergok Ngamar Kena Rp 300 Ribu
Sidang tipirang ini menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 400 ribu atau kurungan selama tiga hari.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sebanyak 22 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bermarkas di Jalan Danau Tempe, Denpasar diciduk Satpol PP Kota Denpasar, Bali, Sabtu (10/11/2018) malam lalu.
Dua orang pelanggan juga ikut dirazia. Seorang ditemukan saat sedang di kamar dan seorang lainnya tanpa membawa kartu identitas kependudukan.
Dan mereka disidang tindak pidana ringan (tipiring) hari ini, Senin (12/11/2018) di Banjar Kelandis, Denpasar.
Khusus PSK, disamping pengaduan dari masyarakat juga merupakan kegiatan dari Satpol PP Kota Denpasar untuk memantau, dan menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
"Ini untuk kerawanan sosial untuk mengingatkan derajat kesehatan masyarakat dari HIV," kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dasar hukum penertiban ini Perda nomor 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran di Denpasar dan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum, dimana salah satu pasalnya mengatur tentang asusila.
Baca: Istri Dokter Yusrizal Ungkap Bidan Winda Meracau Usai Disuntik dan Tubuhnya Lemas
Ia mengatakan PSK yang terjaring ini berasal dari Situbondo, Ciamis, Malang, Jember, Probolinggi, Cimahi Jombang, Madura, hingga Indramayu dengan kisaran umur 22 hingga 27 tahun.
Sidang dengan Hakim I Ketut Kimiyasa, Panitera I Made Arta Jaya Negara dan Jaksa I Putu Yudhi Purwanta ini menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp 400 ribu atau kurungan selama tiga hari.
Sedangkan satu pelanggan yang ditangkap saat sedang ngamar didenda Rp 300 ribu atau kurungan tiga hari.
Satu pelanggan tanpa identitas didenda Rp 50 ribu atau kurungan satu hari.
PSK bertarif Rp 150 ribu ini menerima putusan tersebut.
Hakim I Ketut Kimiyasa juga menasihati para PSK ini agar tidak melakukan perbuatan itu lagi.
"Balik pulang, jangan melakukan perbuatan seperti ini ya karena saudara bisa dipenjara. Kalau tertangkap nanti di penjara nggak mungkin bisa nyari uang. Carilah pekerjaan yang halal di tempat saudara, kembalilah pulang," katanya.
Beberapa PSK tampak menutup wajah dengan tangannya karena malu.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Pelanggan PSK di Danau Tempe Ditangkap Saat Sedang ‘Ngamar’ Dan Didenda Rp 300 Ribu