16 Nelayan Aceh Timur yang Ditahan Polisi Myanmar dalam Kondisi Sehat Meski Belum Bisa Dibebaskan
Menurut tim KBRI, kondisi nelayan yang ditahan polisi Myanmar dalam keadaan sehat namun mereka masih ditahan oleh polisi Kawthaung.
Editor: Dewi Agustina
Iskandar melakukan interupsi dan dipersilakan menyampaikan pendapat setelah pembacaan doa penutup sidang.
Iskandar yang juga Ketua Fraksi Partai Aceh menyampaikan dua hal yaitu soal 16 nelayan Aceh Timur yang ditahan di Myanmar dan kelangkaan gas elpiji dan solar di Aceh.
Terkait penahanan nelayan Aceh, Iskandar meminta Plt Gubernur Aceh agar bisa menemui Kedubes Myanmar di Jakarta supaya pihak Kedubes bisa mengkomunikasikan dengan Pemerintah Myanmar.
"Sebab kita tahu bahwa konsuler KBRI Yangon tidak bisa menemui nelayan kita karena harus ada izin dari Kemendagri Myanmar. Izin ini belum ada. Sementara para nelayan kita masuk ke perairan mereka bukan sengaja tapi mesin boat mati," ungkapnya.
Usai sidang paripurna, Iskandar Al-Farlaky juga menemui langsung Plt Gubenur Aceh Nova Iriansyah.
Menurut Plt Gubenur Aceh, pihaknya sudah mengutus Kadis Sosial Aceh, Alhudri untuk menemui pihak Kedubes Myanmar dan pihak-pihak lain yang berkompeten di Jakarta.
"Mari sama-sama kita advokasi nelayan kita yang ditangkap di Myanmar," tandas Iskandar di depan Plt Gubernur Aceh.
Seperti diberitakan, ke-16 nelayan asal Aceh Timur tersebut berangkat melaut dari Kuala Idi pada 29 Oktober 2018.
Pada 6 November 2018, pukul 08.00 WIB, Panglima Laot Lhok Idi menerima kontak dari ABK Bintang Jasa 2 yang menyebutkan mereka ditangkap di wilayah perbatasan antara Myanmar-Thailand oleh orang berbaju loreng dan bersenjata.
"Setelah laporan penangkapan itu tak ada lagi kontak yang berhasil terhubung," kata Sekjen Panglima Laot Aceh, Oemardi menjawab Serambi, Sabtu (10/11/2018) menyangkut langkah yang dilakukan Lembaga Panglima Laot Aceh terhadap rombongan nelayan asal Aceh Timur tersebut.
Menurut Oemardi, menindaklanjuti laporan penangkapan ABK Bintang Jasa asal Aceh Timur, pihaknya langsung menyurati Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Duta Besar Indonesia di Myanmar, dan Duta Besar Indonesia di Thailand.
Laporan penangkapan nelayan asal Aceh Timur tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak KBRI Myanmar di Yangon.
Dalam suratnya yang diterima Panglima Laot Aceh, pihak KBRI Yangon menjelaskan pada 7 November 2018 mendapat kabar kapal ikan berbendera Indonesia dengan 16 ABK ditahan otoritas Myanmar di Kawthaung, Provinsi Tanintharyi.(mun/dan/nas)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Aceh Intensifkan Komunikasi dengan Tim KBRI di Yangon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.